Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Sabung Ayam, Terkesan Polres Kabupaten Kediri Tutup Mata

44
×

Sabung Ayam, Terkesan Polres Kabupaten Kediri Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Kediri, Arjunanusantaranews.com, – Sabung Ayam, Terkesan Polres Kabupaten Kediri Tutup Mata . Maraknya judi yang ada di Dsn Plosorejo, Desa Plosorejo Kecamatan Plosoklaten, kabupaten Kediri berjalan sudah lama. Hal tersebut merupakan penyakit masyarakat sejak dulu yang sangat sulit di berantas walaupun sudah di informasikan dan instruksi langsung dari Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala aktifitas perjudian dalam bentuk apapun hingga ke akarnya, namun pada faktanya di lapangan masih marak kembali terjadi lagi dan seakan aparat mengesampingkan perintah.

Dalam hal ini, sudah jelas  Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri, untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking, namun nyatanya Polres Batu Selaku instansi hukum terkesan tutup mata, terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.

Tempat perjudian ini Diduga Penanggung jawab Griezman Lokasi yang terletak di Dusun Plosorejo, Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Saat awak media berbincang dengan seorang masyarakat yang tidak mau indentitasnya tidak mau disebutkan menuturkan, “Sebenarnya perjudian di Dusun Plosorejo, Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri sudah buka lama dan namun tak ada tindakan penertiban maupun tindak lanjut dari aparat, kita hanya masyarakat biasa tak punya kewenangan apapun selain aparat itu sendiri, lebih baik diam tak ikut campur daripada terkena imbasnya,” tegas seorang warga yang enggan di ambil dokumentasi. Pada Rabu (23/09/2026).

Sabung Ayam, Terkesan Polres Kabupaten Kediri Tutup Mata. Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari aparat Polres Kabupaten Kediri selaku instansi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *