Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Kemiskinan Exstrim di Wilayah Kecamatan Porong jadi perhatian Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. Komisi D menggelar rapat koordinasi bersama Dinas terkait, pada Selasa (12/5/2026) diruang rapat komisi, setelah Ketua Komisi D, H. Dhamroni Chudori, M.Si.melakukan sidak rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah kecamatan Porong.
Rapat koordinasi dihadiri oleh ketua komisi D, H. Dhamroni Chudlori didampingi Sekretaris Komisi D, Zahlul Yussar juga hadir jajaran anggota Komisi D, Dinas Sosial, Dinas Perkim, DPUBMSDA, Baznas, BPKAD, BPN, Camat Porong dan Kepala Desa.
Dalam hal ini rapat di pimpin oleh H. Dhamroni selaku ketua Komisi D, sebagai tindak lanjut setelah ada rapat kordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo yang menyikapi adanya warga Sidoarjo yang masuk dalam kategori Miskin Exstrim yang terkumpul satu Dusun, kondisinya jauh dari sejahtera.
Sementara disitu ada perkampungan yang padat penduduknya tinggal di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) milik Propinsi, mereka juga tinggal di sempadan sungai milik pengairan yang dibangun secara permanen.
Semua itu yang mendasari kami dalam rangka mencari solusi bahwa apapun yang terjadi mereka yang tinggal disaat ini, ber KTP Sidoarjo, artinya warga Sidoarjo yang menjadi tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam segala halnya. Tapi kenyataannya bahwa mereka punya rumah berdiri diatas tanah pengairan yang otomatis mereka terbentur dengan status tanah itu, karena mereka sudah tinggal puluhan tahun.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Mharta Wara Kusuma menyampaikan kronologi bahwa berdasarkan dokumen internal asal usul tanah, telah dikuasai Pemdes pada tahun 1982, pada tahun 1986 aset ini seharusnya sebagai perolehan dengan nilai 182 juta, pemanfaatan awal, tahun 1996 Dinas Sosial propinsi membangun 26 unit rumah dilokasi tersebut untuk penampungan Gepeng,(gelandangan dan pengemis) akan memberikan tempat tinggal layak, namun tidak ditemukan berita acara serah terima ini jawaban dari propinsi Jawa Timur ke Pemkab Sidoarjo.
Secara singkat, Awalnya program Dinsos Propinsi Jawa Timur, yang mana mereka mempunyai program menangkap Gepeng (gelandangan dan pengemis)ditaruh disana dikasih tempat tinggal di Liponsos (Lingkungan pondok sosial) dan dikasih pembinaan. Sedangkan yang menempatI tanah sempadan sungai kami kurang tau sejarahnya, dan yang menempati lahan Dinsos ada 32 KK,
ungkap Mharta.

Sementara, Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBNSDA) , M. Mahmud, menyampaikan bahwa itu adalah kewenangan Propinsi bukan kewenangan Kabupaten, itu yang terdaftar di data kami, dan yang kedua terkait demgan infrastruktur, status jalan yang ada pemukiman saat ini yang dekat dengan sempadan sungai itu adalah merupakan Perda Lingkungan.
Dari Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2 CKTR) M. Bachruni Aryawan menanggapi tentang kemiskinan Exstrim dilingkungan yang seandainya itu menandakan dari pusat. Dan perlu kami sampaikan memang permukiman bisa kami sentuh kalau dana itu mencukupi.
Kedua kalau seandainya berkaitan dengan pembangunan rumah, itu jelas tidak mungkin , karena terkait sertifikat tanah kepemilikan, terkecuali tanah itu bisa dilegalkan oleh BPN. barangkali sebagai solusi legal formal dibangun Rusunawa, namun harus sewa sedangkan untuk kebutuhan sehari – hari masih sulit, ini yang perlu dipikirkan.
ketika Anggota Komisi D, H. Tarkit Erdianto menyampaikan terkait bantuan yang disampaikan oleh Dinsos, memang yang di Porong itu layak mendapatkannya. kedua terkait tanah atau aset untuk memberikan penjelasan apa saja, karena nilai stanting tidak melihat identitas, tetapi kalau aset ini tidak ber KTP Sidoarjo regulasi kami tidak bisa masuk karena ini sudah aturan.
Begitu juga penyampaian dari H. Usman singkat dan padat, bahwa yang pertama adalah sosial yang bisa kita kelompokkan menjadi dua. Yang pertama masalah sosial, bantuan dari pemerintah daerah lewat Dinas Sosial. Dan yang kedua mengenai tempat tinggal atau memang sesuai ketentuan APBD dan diperbaiki anggarannya sesuai dengan program layak huni tanpa mempermasalahkan status lahan atau kepemilikan rumah, ini solusi paradigma, yang penting bagaimana caranya untuk mencegah.
Selanjutnya,Ketua Baznas M. Chabil Azis menyampaikan saat Baznas melaksanakan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) , ketika lahan bukan milik sendiri, kami tidak sangat berani, tetapi ketika itu warga Sidoarjo bagaimana kita mengatasi program yang sudah terjadi. Apalagi bila ketua DPRD memberikan suatu rekomendasi sebagai lampu hijau, karena darurat itu sabagai bahan masukan pada kami, jelasnya.
Kemiskinan Exstrim di Porong Jadi Perhatian Komisi D DPRD Sidoarjo. Pada intinya Ketua komisi D, H. Dhamroni Chudlori, ditemui Reporter Arjunanusantaranews.com, telah menyampaikan bahwa kami ini berangkat dari sidak ke lokasi bersama Pak Sekdes, Bu Lurah dan Pak Camat , kami dapat informasi bahwa di kelurahan porong salah satu Dusun di Kecamatan Porong yang masyarakatnya miskin Exstrim dan kita datangi kesana , memang benar kondisinya setelah kita telusuri mereka tinggal di tanah eks milik Propinsi Jawa Timur ((Liponsos) dan sebelah utara itu berdiri bangunan milik BPWS, dari sisi itu secara legal formal kita kesulitan untuk bisa membantu intervensi, terkendala dari status depannya itu,regulasinya .

Sehingga hari ini kami melakukan rapat koordinasi termasuk dengan BPN untuk mencari solusi terobosan, apakah memungkinkan tanah irigasi itu kemudian bisa dimohon untuk kemudian bisa disapa menjadi hak milik atau hak guna pakai dan sebagainya, karena mereka sudah ber ktp Sidoarjo. Otomatis kita harus bertanggungjawab terhadap atas kesejahteraan masyarakat yang sudah tinggal di situ.
Ini sudah menjadi kewajiban kita bersama dan akan di tindaklanjuti, kita adakan rapat koordinasi lagi, kita hadirkan lagi BPN, BPWS, PUBMSDA Propinsi untuk membicarakan status tanah milik beliau.
Dalam jarak dekat ini sudah saya sampaikan bahwa saya bekerjasama dengan TKSK yang bertanggung jawab di wilayah Porong untuk mendata anak-anak atau remaja-remaja yang sudah lulus sekolah SMA maupun SMK untuk diberdayakan dengan kita ikutkan pelatihan di BLK milik nasional yang ada di kecamatan Tulangan, sebagai bentuk pemberdayaan warga yang mereka sudah tidak sekolah lagi sudah lulus dari SMA dan SMK untuk apa punya keterampilan untuk masa depan mereka, salah satunya termasuk kita mendorong Baznas untuk memberikan intervensi bantuan yang memungkinkan berupa bantuan permakanan juga sarana kecil yang mereka butuhkan, jelas Dhamroni.
Dari Lurah Porong Sendir,1 Ibu Jumilah Menjelaskan, yang notabene awalnya mereka itu pendatang, dan waktu itu Pemerintah menurut ceritanya kondisi awalnya bahwa Propinsi telah menampung ” Gepeng” Supaya mereka ada empati nya, kemudian disitu ada juga BLK pada waktu itu, ada pelatihan tukang dan sebagainya, sampai sekarang turun menurun dan masyarakatnya masih dibawah garis kemiskinan.
Dijelaskan bahwa disitu Jumlah warganya ada sekitar 254, untuk KK 83 dan sebagai besar pekerjaan mereka bervariasi, ada yang rosok, pengamen, becak dan Gepeng (gelandangan dan pengemis).
Kemiskinan Exstrim di Porong Jadi Perhatian Komisi D DPRD Sidoarjo. Untuk sarana kesehatan tetap tercaver dari BPJS sebagaian ada yang dapat dari pusat dan sebagian dari daerah, yang perlu diperhatikan saat ini dari sisi tempat tinggal yang kurang layak, pungkasnya .












