Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Bupati Sampaikan Nota Penting Dalam Paripurna DPRD Sidoarjo

110
×

Bupati Sampaikan Nota Penting Dalam Paripurna DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Bupati sampaikan nota penting dalam paripurna DPRD Sidoarjo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), dan Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., dengan dihadiri 38 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H, M. Kn., Plh. Sekda Sidoarjo, jajaran kepala OPD Pemkab Sidoarjo serta unsur Forkopimda. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna gedung DPRD Sidoarjo.

Dalam nota penjelasan pertama, Bupati menegaskan bahwa urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi daerah yang tertib, tentram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo. “Karena ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi dalam nota yang dibacakan.

Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak Perda, serta masyarakat dalam menjaga situasi daerah yang tetap kondusif. Pembentukan Perda ini merupakan ikhtiar bersama untuk menciptakan Sidoarjo yang lebih tertib dan aman.

Pada dasarnya, Sidoarjo telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan dinamika sosial, tantangan globalisasi, serta perubahan perilaku hukum masyarakat saat ini.

Urgensi pembaruan Perda juga didorong oleh banyaknya potensi gangguan ketertiban umum serta kebutuhan penguatan sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas). Selain itu, Perda baru ini menjadi bentuk penguatan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Perda dan Peraturan Bupati.

Secara umum, Raperda Trantibum Linmas ini terdiri dari 13 Bab yang mengatur secara komprehensif. Di antaranya kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ruang lingkup penertiban yang diperluas dari semula 8 tertib menjadi 16 tertib, penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas), pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, hingga sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Bupati sampaikan nota penting dalam paripurna DPRD Sidoarjo . Memasuki agenda berikutnya, Bupati menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 disusun berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU 23/2014, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, PP 12/2019, dan Permendagri 77/2020 serta 15/2023.

Bupati menegaskan, Perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk merespon dinamika pembangunan, perubahan kebijakan pusat, serta kebutuhan riil masyarakat. Setiap kebijakan dilakukan secara terstruktur, rasional, efektif, efisien, dan transparan.

Dalam penyusunannya, Pemkab tetap berpedoman pada tema pembangunan 2026 yaitu “Penguatan Pelayanan Dasar Inklusif melalui Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Menuju Kemandirian Ekonomi”. Arah kebijakan difokuskan pada 5 prioritas pembangunan.

Lima prioritas tersebut meliputi: pertama, pembangunan SDM melalui pelayanan pendidikan, kesehatan dan daya beli; kedua, pengentasan kemiskinan dan kerentanan sosial secara tepat sasaran; ketiga, pertumbuhan ekonomi inklusif melalui pengelolaan potensi lokal pertanian dan perikanan yang terintegrasi; keempat, tata kelola pemerintahan yang bersih dan lincah; dan kelima, pembangunan berkelanjutan dan tahan terhadap bencana.

Dari sisi pendapatan, Pemkab akan terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi, perbaikan administrasi, serta intensifikasi dan ekstensifikasi yang tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sementara dari sisi belanja, setiap rupiah dipastikan memberikan manfaat nyata dengan mengutamakan 14 program unggulan.

Menutup nota penjelasannya, Bupati berharap Raperda Trantibum Linmas dan Perubahan APBD 2026 dapat dibahas bersama antara Tim Pembahas Eksekutif dan DPRD Kabupaten Sidoarjo secara konstruktif. “Sehingga dapat menjadi Peraturan Daerah yang inovatif dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga Sidoarjo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *