JEMBER, Arjunanusantaranews.com, – Resahkan warga, dugaan adanya lokasi jadi transaksi Okerbaya, APH Jember segera bertindak. Dengan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di kawasan Jalan A. Yani No. 1, Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menjadi perhatian masyarakat setempat. Informasi tersebut diterima redaksi, pada hari Kamis (30/7/2026) dari sejumlah warga yang mengaku resah dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi yang menjadi perhatian tersebut disebut sebagai milik seseorang yang dikenal dengan nama Haji Syamsul. Namun, redaksi belum memperoleh dokumen kepemilikan maupun konfirmasi langsung dari yang bersangkutan, sehingga informasi mengenai kepemilikan lokasi tersebut masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat keras berbahaya yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dari warga dan belum dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penegakan hukum.
Sejumlah warga yang ditemui redaksi menyampaikan bahwa mereka telah lama mengamati adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan di lokasi tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga segera melakukan penyelidikan lapangan, pengumpulan bahan keterangan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Kalau memang tidak ada pelanggaran tentu akan jelas. Tetapi kalau benar ada peredaran obat keras, kami berharap aparat segera bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Redaksi juga menerima sebuah foto yang diambil pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 14.23 WIB, dengan penanda lokasi Jalan A. Yani No. 1, Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Fakta yang dapat dipastikan dari foto tersebut hanyalah keberadaan seorang pria di lokasi sebagaimana tercantum pada penanda lokasi. Foto tersebut tidak membuktikan adanya transaksi obat keras berbahaya maupun keterlibatan orang yang terekam dalam dugaan tindak pidana.
Oleh karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa pria dalam foto melakukan atau terlibat dalam tindak pidana, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Resahkan warga, dugaan adanya lokasi jadi transaksi Okerbaya, warga berharap Satresnarkoba Polres Jember segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan benar atau tidaknya informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurut mereka, langkah cepat aparat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Jember maupun dari Haji Syamsul terkait informasi yang disampaikan warga, sehingga redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil tersebut juga perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap nama baik seluruh pihak yang terkait.












