Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Jajaran Polsek Lubuk Baja, Tutup Mata Adanya Permainan Gelper

82
×

Jajaran Polsek Lubuk Baja, Tutup Mata Adanya Permainan Gelper

Sebarkan artikel ini

BATAM, Arjunanusantaranews.com,- Jajaran Polsek Lubuk Baja, Tutup Mata Adanya Permainan Gelper. Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) di sejumlah wilayah Kota Batam kembali menjadi perhatian masyarakat.

Di balik gemerlap lampu mesin permainan elektronik dan suasana yang tampak seperti arena hiburan biasa, muncul dugaan adanya praktik perjudian terselubung yang memanfaatkan celah aturan dengan modus penukaran chip dan hadiah barang bernilai tukar.

Pantauan Awak Team Media di Wlayah Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/7/2026), menunjukkan sejumlah lokasi permainan elektronik masih beroperasi hingga larut malam dan ada yang 24 jam beroperasi, Lokasi tersebut dipadati pemain yang terlihat serius memainkan mesin jenis tembak ikan, jackpot, dan permainan digital lainnya.

Meski disebut sebagai tempat hiburan, pola permainan yang berlangsung memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

(Gelper) Gelanggang Permainan Elektronik : Super Star 21 Game Zone

Adakan perangsang Pengunjung dan Peminat Gelper di Lokasi Super Star 21 dengan bentuk undian pocer Luky draw dari mulai jam 16.00 wib – 00.00.wib sebanyak undian total 26 juta di perebutkan para pemain yang beruntung dalam kontek berhadiah undian tersebut.

Para pengunjung atau pemain diwajibkan memasang dengan uang cas tunai minimal Rp 50.000.00.

Modus Penukakaran Hadiah di Duga Jadi Celah

“Kalau hanya hiburan, kenapa pemain bisa berjam-jam di dalam? Mereka datang membawa uang dan berharap dapat keuntungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pemain yang menang dapat menukarkan chip dengan berbagai barang, mulai dari rokok hingga kebutuhan lainnya. Namun, praktik tersebut diduga tidak berhenti sampai di situ.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa barang seperti rokok kemudian dapat ditukar kembali menjadi uang tunai melalui pihak tertentu di sekitar lokasi permainan. Jajaran Polsek Lubuk Baja, tutup mata adanya permainan Gelper

Skema inilah yang dinilai masyarakat sebagai bentuk kamuflase agar aktivitas tersebut tidak terlihat sebagai perjudian secara langsung.

“Secara kasat mata memang tukar barang, tapi ujungnya tetap uang. Itu yang membuat warga curiga,” ungkap salah satu nara sumber.

Di tengah berkembangnya dugaan praktik perjudian berkedok Gelper tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, beeberapa memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional permainan Gelper di beberapa titik di Batam.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum mengenai informasi yang berkembang di masyarakat.

Judi Tetap Dilarang Berdasarkan Aturan Hukum Yang Berlaku Bila di Indahkan.

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang berkedok permainan elektronik.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian izin terhadap segala bentuk perjudian dilarang, baik yang dilakukan di tempat keramaian maupun dengan dalih hiburan.

Sejumlah permainan elektronik yang mengandung unsur taruhan maupun hadiah bernilai ekonomis juga masuk dalam kategori yang dilarang apabila terbukti memenuhi unsur perjudian.

Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas dn Cerdas, Serta Tanggap, Atas Arahan Presiden RI Prabowo Subianto tentang judi ilegal di hapus di Bumi Pertiwi RI.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan sosial di lingkungan warga.

Warga juga meminta apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam operasional Gelper, maka penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang hanya hiburan, tentu harus jelas aturannya. Tapi kalau ada unsur perjudian, masyarakat berharap aparat bertindak tegas,” ujar seorang tokoh masyarakat wilayah kecamatan Lubuk Baja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *