Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Surat audensi tak ditanggapi AMA layangkan pemberitahuan unras. Biro hukum Baratapersada.com AMA & Partner akan melakukan unjuk rasa atau penyampaian pendapat dimuka umum. Yang sebelumnya AMA telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 29 September 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan sekaligus melakukan audiensi terkait sejumlah temuan di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Yang menjadi persoalan kali ini adalah proyek revitalisasi SDN Ngaresrejo,Kecamatan Sukodono dan revitalisasi SDN Wonokasian Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Terkait Revitalisasi SDN Ngaresrejo Dipertanyakan, Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, papan proyek mencantumkan nilai anggaran revitalisasi sebesar Rp1.804.753.996 yang disebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana yang tercantum P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).
Namun, berdasarkan temuan awak media di lapangan, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut justru dikerjakan melalui pihak ketiga.
Selanjutnya adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja.
Sementara awak media telah menyorot tajam adanya wacana pelaksanaan agenda Outdoor Learning (ODL) SMPN 3 Sidoarjo, padahal sudah jelas bahwa Bupati telah melarang pihak sekolah yang ada di Sidoarjo mengadakan kegiatan di luar sekolah.
Disisi lain bahwa adanya persoalan mengenai dugaan penghalangan tugas jurnalistik. pihak kepala sekolah menjastis kepada salah satu nama media online merupakan media yang tidak resmi.
Perlu digaris bawahi merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, apakah pernyataan atau tindakan pihak sekolah tersebut secara hukum memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 ayat (1), tentunya masih memerlukan kajian hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Surat audensi tak ditanggapi AMA layangkan pemberitahuan unras. Agustinus Milla Ate, S. H,. sebagai penasehat hukum AMA & Partner telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Sidoarjo, pada Senin (5/10/2026) yang dimasukkan pada Satintelkam.
Agustinus menyampaikan bahwa telah menindaklanjuti surat Dumas yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polresta Sidoarjo, bahwa unjuk rasa akan di laksanakan pada tanggal 12-14 Oktober 2026, dengan tujuan kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo.
Audensi yang terjadi di Dinas Pendidikan tidak pernah ada notulen tertulis, yang dianggapnya pihak Dinas Pendidikan tidak ada etikat baik.
Pada intinya Agustinus telah menyampaikan dua point yang sangat urgent, yaitu adanya dugaan penghalangan peliputan terhadap jurnalis dan keterbukaan informasi revitalisasi sekolahan sekaligus terkait sekolah yang nekat melaksanakan ODL.
Sementara disampaikan bahwa terkait tanda terima belum diberikan, dari pihak Satintelkam surat akan di sampaikan pada pimpinan dan akan di kordinasi kan, Namun dengan kepala dingin Agustinus tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.












