Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

BOP TK Seroja Disorot, Kadispendik Surabaya Ditantang Buka Data

98
×

BOP TK Seroja Disorot, Kadispendik Surabaya Ditantang Buka Data

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Arjunanusantaranews.com, — BOP TK Seroja disorot, Kadispendik Surabaya Ditantang Buka Data. Setelah berita Persoalan dugaan pengurangan uang tabungan siswa di TK Seroja Surabaya diunggah di beberapa media Online, hari ini berita running terkait ketegasan Kadispendik mengambil sikap. Bahwa anggaran pendidikan bukan ruang gelap yang kebal dari sorotan publik! Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, S.Si., M.M., kini ditantang memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD di TK Seroja. Berapa dana yang diterima, ke mana penggunaannya, dan apakah seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan? Pertanyaan mendasar ini membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.

Publik menuntut transparansi, bukan jawaban yang berputar-putar! Besaran dana yang diterima TK Seroja, rencana kegiatan dan anggaran, laporan realisasi, serta bukti transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila terdapat perbedaan antara laporan dan kondisi lapangan, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai pertanyaan mengenai uang pendidikan berhenti sebagai polemik tanpa kepastian.

Sorotan berikutnya mengarah pada validitas daftar guru dan tenaga pendidik. Apakah nama-nama yang tercatat benar-benar mengajar dan menjalankan tugas? Apakah data Dapodik, surat penugasan, serta dokumen pendukung sesuai dengan kondisi sebenarnya? Verifikasi diperlukan agar tidak ada keraguan mengenai kesesuaian data tenaga pendidik dengan laporan pengelolaan dana.

Tak kalah penting, pembayaran honor guru harus ditelusuri sampai bukti penerimaannya. Apabila terdapat informasi bahwa honor dibayarkan secara mencicil atau tidak sesuai jadwal, pihak terkait perlu dimintai klarifikasi. Berapa nominal yang seharusnya diterima, berapa yang telah dibayarkan, dan apakah masih terdapat hak yang belum dipenuhi? Semua itu harus diuji melalui dokumen pembayaran dan keterangan guru yang bersangkutan.

BOP TK Seroja Disorot, Kadispendik Surabaya Ditantang Buka Data. Awak media menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon,pada Jum’at (9/10/2026), tetapi belum memperoleh jawaban. Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, ditantang menjelaskan apakah informasi tersebut telah ditelaah dan apakah verifikasi terhadap TK Seroja diperlukan. Diamnya saluran konfirmasi bukan bukti pelanggaran, tetapi pertanyaan publik yang memiliki dasar tetap layak memperoleh tindak lanjut.

Secara hukum, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP menjadi salah satu rujukan untuk memeriksa penggunaan Dana BOP PAUD, pertanggungjawaban pengelola satuan pendidikan, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika muncul indikasi pelanggaran, tindak lanjut perlu ditempuh berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait.

Kini enam pertanyaan menanti jawaban tegas: berapa total Dana BOP yang diterima TK Seroja, apakah laporan realisasi telah diverifikasi, apakah data guru sesuai fakta, apakah honor dibayarkan sesuai ketentuan, apakah ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, dan apakah Dinas Pendidikan akan melakukan pemeriksaan lapangan? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Awak media berharap ada keterbukaan bagi Febrina Kusumawati, pihak pengelola TK Seroja, serta pihak lain yang memiliki keterangan relevan. Dana pendidikan bukan uang tanpa jejak! Jika pengelolaan telah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan, sementara setiap pihak berhak dinilai berdasarkan fakta, bukan dugaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *