Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Komisi A Akan Merekomendasi Aturan Desa Yang Belum Dipenuhi

33
×

Komisi A Akan Merekomendasi Aturan Desa Yang Belum Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Komisi A akan merekomendasi aturan desa yang belum dipenuhi. Rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, terkait Permendagri No 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa dan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang aset desa, pada Kamis (27/11/2025) di ruang sidang DPRD Sidoarjo.

Hadir dalam rapat tersebut diatas dari jajaran Komisi A DPRD Sidoarjo, Ketua H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, Sekretaris Raymond Tara Wahyudi, S.T, Anggota Muchammad Rafi Wibisono, Anggota Rizal Fuady, S.E, Anggota H.Deny Haryanto, Dipl.Ing, dan ada dari Kasad Pol PP Yang Setyawan, BKD Misbahul Munir, DPMD PRobo Agus Sunarno, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sidoarjo Komang R. Warman, BPKAD Kamalia.S, Bid Binwas Pemda PMD Ana Musyamfah, Ketua PKDI Budiono dan 11 Kades yang ada di Sidoarjo.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin memimpin hearing tersebut, dan disampaikan bahwa telah mengundang para OPD yang terkait. Dengan bacaan Al Fatehah audensi dimulai, pimpinan rapat berharap mediasi ini bisa menjadi pertemuan yang menjadi kesepakatan dan pemahaman yang sama. Tetkait surat yang telah dikirim oleh Chusnul Chuluq Kades Simo Girang yang bertujuan memberi masukan terhadap DPRD Sidoarjo terkait dengan Desa, agar tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, dengan kekurangan aturan yang harus dipenuhi.

Chusnul Chuluq telah menyampaikan bahwa surat yang dibuat adalah sebuah aspirasi yang ada di lapangan. Yang pertama adalah terkait dengan kewenangan desa yang berdasarkan hak asal usul sebagaimana diatur dalam Permendagri No 44 Tahun 2016. Kewenangan desa yang melekat didalamnya yaitu tanah milik desa.

Dan riil saat ini tanah milik desa yang di tempati oleh Yayasan Dharma Wanita ini terkait aset desanya. kemudian dipergunakan untuk Sekolah Dasar (SD) itu gak apa silahkan, tetapi tolong dalam Perbub No. 48 Tahun 2017 jelas tentang pengelolaan aset, harus ada sewa, harus ada pinjam pakai, harus ada guna serah bangunan, harus kerja sama dan ternyata itu semua tidak dilakukan, kasihan kepala desanya. Maka kami selaku Kepala Desa memberi masukan itu harus dilakukan, terkait hak asal usul kewenangan desa.

Yang kedua kewenangan desa berdasarkan skala lokal desa, disitu ada asas rekognisi pengakuan dan asas solidaritas. Apabila Pemdes tidak bisa melaksanakan otomatis ke tingkat tingginya yaitu selaku pembina, Bupati.dan Camat, berdasarkan Undang-undang Desa pasal 112, desa harus dibina. Terkait dengan Yayasan Dharma Wanita dan SD itu harus diperjelas, biar tdak menyalahi regulasi, yang penting ada sewa, ungkapnya.

Kemudian terkait dengan Satpol PP, penyelenggaraan ketertiban dan keamanan masyarakat, padahal di dalam Permendagri No 26 Tahun 2020 sangat jelas di ketentuan paling lambat tiga tahun Propinsi dan Kabupaten wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) , tetapi Bimteknya terusak ga pernah dibantu karena tidak ada Perbup, kasihan Kepala. Desa.

Sementara dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Probo Agus Sunarno, S. Sos., MM. telah menyimpulkan bahwa terkait Tk Dharma Wanita secara intens telah merapatkan berturut – turut dengan Diknas sebagai tanggungjawab kewenangan untuk pembinaan PAUD dan TK dapat disimpulkan dua hal :

Yang pertama TK Dharma Wanita itu tetap sebagai pengelola dengan menyewa aset milik pemerintah desa, karena posisinya adalah Yayasan. Namun sekarang ini sudah ada perubahan Perbup No. 48 yaitu Perbup No 63 tahun 2025 tentang aset, cuma belum kita sosialisasikan karena masih menunggu hak copynya dari Bagian Hukum, nanti setelah terbit akan kita bagikan. Di Perbup No. 48 memang kesulitan, karena Tk menyewa harus dengan standar harga tunai dan pasti mahal, di Perbup baru ada perubahan.

Yang kedua kalau itu punya Yayasan TK Dharma Wanita itu dikelola oleh Yayasan, semua hak termasuk perijinan, ijasah, pembinaan itu akan dilakukan oleh Yayasan, apabila desa tidak menginginkan dan mau mengelola TK itu sendiri, itu juga diperkenankan, ini baru konsep, jelas Probo.

Selanjutnya dari BPKAD Kamalia Syafwati menyampaikan bahwa waktu di daftar tanah itu ada terjadi pada sebelum- sebelumnya sudah ada tercatat. Pencatatan awal mungkin ketika otonomi tahun 2004 atau 2005 ketika tanah itu sudah masuk neraca tapi sebelumnya catatan itu sudah ada. Kami tidak tau sejarah mungkin itu digunakan kepentingan pendidikan atau kepentingan umum. Kami jujur kendala kami salah satunya adalah persertifikatan, kami tidak punya catatan riwayat yang lengkap terkait tanah sekolah.

Bahkan dulu waktu persertifikatan ini masih dengan cara yang belum di patok oleh PPATK kami benar- benar bekerjasama dengan Kepala Desa. Jadi mereka memberikan surat riwayat tanah atau surat keterangan tanah, sehingga kami bisa menyertifikatkan tanah tersebut. Ujarnya.

Dari Kabag Hukum sekretariat daerah Kabupaten Sidoarjo, Komang R Warman, memberikan apresiasi kepada para Kades yang ada di Sidoarjo sudah terbentuk Posbakum dengan ini nantinya bisa sabagai alat salah satu untuk mencegah para Kades terjerat hukum. Terkait Dharma Wanita ini tadi wajib hukumnya, setelah ada Musdes tentunya ada perjanjian secara tertulis, dan setelah ada rekom dari Camat juga ada persetujuan dari Bupati.

Komisi A akan merekomendasi aturan desa yang belum dipenuhi. Sementara dari Kasad Pol PP Yany Setyawan, menyampaikan terkait Kepala desa ingin membiayai Linmas, dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 No kode rekeningnya 3.102 bisa digunakan kemudian 3.1.01 juga bisa digunakan yang mana pengadaan penyelenggaraan pos pengamanan desa jadwal kerja patroli. Regulasi yang dibuat kalau itu kita memberikan gaji tentunya standart kerja yang diharapkan.

karena tentang Regulasi dana Desa selalu berubah, dan di sampaikan silahkan perdayakan Linmas bisa diambilkan anggaran APBDes, silahkan Linmas digilir dan diatur dalam kegiatan, seperti ada pelatihan – pelatihan juga, semoga Linmas juga ada perhatian, cetusnya.

Ketua BKD Misbahul Munir, menyampaikan bahwa Sidoarjo banyak kekosongan Jabatan struktural tetapi sesungguhnya tidak kosong karena sudah di isi dengan Plt, mudah – mudahan dalam waktu dekat untuk Mendefinitifkan beberapa jabatan kosong. Memang dalam waktu yang sangat lama Bupati tidak bisa melakukan pelantikan sebelum Pilkada tidak ada mutasi.

Kemudian setelah Pilkada baru ada pelantikan, setelah enam bulan baru ada mutasi. Memang ada beberapa jabatan yang kosong namun sesungguhnya pejabatnya tidak kosong karena kita mesti mengangkat Plt. Kami sudah mempersiapkan tim penilai kinerja. Mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa mengisi kekosongan itu secara definitif, sudah dilaporkan mulai minggu depan, panitia sudah membuka seleksi untuk jabatan Eselon II yang kosong. Jadi ada sepuluh jabatan Eselon II @kosong dan mulai minggu depan kami mulai membuka pendaftaran untuk dilakukan Selter kedua, jelasnya.

Sebelum audensi tersebut ditutup, Ketua komisi A menyampaikan bahwa ada beberapa catatan yang akan dijadikan rekomendasi kepada OPD dalam bidangnya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *