Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Legislatif

DPRD Sidoarjo Masih Dalami Raperda Terkait Fasilitasi Pesantren

38
×

DPRD Sidoarjo Masih Dalami Raperda Terkait Fasilitasi Pesantren

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – DPRD Sidoarjo masih dalami Raperda terkait fasilitasi pesantren. Rapat Paripurna DPRDi Sidoarjo rapat ke-tiga masa persidangan ke-dua tahun sidang 2026. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda “Penyampaian Jawaban Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo atas Pendapat Bupati Sidoarjo Terhadap Raperda Tentang Fasilitasi Pesantren” pada,Hari Kamis (22/1/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdlllah Nasih, dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Anggota DPRD, komandan kesatuan TNI dan polri atau yang mewakili, seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang, ketua KPU dan Bawaslu, kepala BNNK Sidoarjo, Ketua MUI, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, wartawan dan LSM.

Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan, terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya kepada Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan. Dengan rapat tersebut telah ditawarkan untuk pembacaan jawaban atas pendapat Bupati terhadap Rapeda tersebut. Maka disepakati pembacaan yang di wakili oleh Fraksi PKS – PPP.

Jawaban telah dibacakan oleh H. Afdal Muhammad Ihsan dari Fraksi PKS – PPP atas pendapat Bupati terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang fasilitasi Pesantren, berikut ;

Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren, ini jadi momentum Detective yang mengingatkan kita semua pada musibah yang terjadi di pondok pesantren al-khoziny. Peristiwa tersebut bukan semata-mata merupakan duka, tetapi menjadi panggilan moral bagi kita bersama khususnya bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk semakin memperkuat perhatian terhadap aspek keselamatan kesejahteraan dan keberlangsungan pesantren.

Rancangan peraturan daerah yang telah kita bahas ini memiliki urgensi yang sangat tinggi sebagai instrumen kebijakan mampu memberikan perlindungan dan dukungan nyata bagi Pesantren singkat tragedi tidak kembali terulang di masa yang akan datang.

Setelah mengkaji dan melakukan pembahasan terhadap pendapat Bupati atas Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang fasilitasi Pesantren, maka kami Fraksi PKS – PPP menyampaikan jawaban sebagai berikut :

•Bahwa fraksi PKS – PPP mengapresiasi sikap Bupati Sidoarjo yang secara substansial telah memandang Pesantren sebagai agen perubahan dalam pembangunan daerah baik dalam aspek pendidikan sosial maupun ekonomi pandangan ini sejalan dengan posisi Fraksi PKS – PPP sejak awal menempatkan pesantren sebagai pilar strategis pembangunan sumber daya manusia moral dan kesejahteraan masyarakat.

•Fraksi PKS – PPP menilai pendapat Bupati telah menegaskan pentingnya keberpihakan daerah terhadap pesantren, fraksi mendorong agar Raperda secara tegas memuat instrumen pelaksanaan bukan hanya prinsip umum karena fraksi menilai bahwa selama ini dukungan pemerintah daerah masih bersifat sektoral dan kreatif sehingga Raperda perlu memastikan adanya; a. model fasilitasi terpadu yang lintas OPD, b. Keterkaitan langsung dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , c. Serta Rencana Aksi Daerah (RAD) administrasi pesantren. Tanpa hal tersebut Misi besar Bupati tidak mangkus minta pelaksanaan.

•Fraksi PKS – PPP menilai bahwa dukungan pemerintah Sidoarjo memfokuskan titik unsur pesantren, a. Kyai sebagai pimpinan dan guru pesantren, b. Santri dan kurikulum sebagai inti proses pendidikan, c. Sarana prasarana sebagai ruang pembelajaran dan pembinaan.
Pendapat Bupati telah menyebut santri sebagai agen perubahan, namun fraksi PKS ketika mengusulkan agar Raperda secara eksplisit mengatur fasilitasi terhadap ketiga pilar tersebut secara berimbang. Agar kualitas dan keberlanjutan benar-benar terjaga.

  • Merespon semangat Bupati dalam memberikan perlindungan terhadap Pesantren, Fraksi PKS – PPP menekankan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan Pesantren harus menjadi subtansi utama rencana peraturan daerah bukan sekedar pelengkap. Pandangan fraksi PKS – PPP secara tegas menyoroti pentingnya, a. Pos kesehatan pesantren atau Poskestren, b. Sanitasi dan kesehatan lingkungan, c. Fasilitas keselamatan dasar Kerjasama dan ruang belajar. Dengan masukan aspek ini secara eksplisit Raperda akan lebih sangkil dalam menjawab kebutuhan riil dari pesantren.
  • Fraksi PKS – PPP sependapat dengan Bupati bahwa pesantren memiliki potensi ekonomi yang besar. Oleh karena itu Rancangan peraturan daerah perlu memberi ruang yang tegas terhadap, a. Pengembangan ekopesantren, b. Kewirausahaan santri, c. Koperasi pesantren dan UMKM halal, d. Kemitraan dengan dunia usaha dan perguruan tinggi. Kolaborasi ini penting agar tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi dapat menjadi subjek penggerak umat dan ekonomi lokal.

.•Agar dukungan pemerintah benar-benar mangkus dan berkeadilan. Fraksi PKS – PPP mengingatkan pentingnya, a. mekanisme verifikasi dan validasi data pesantren yang objektif, b. Keterbukaan Informasi Publik terkait bentuk dan fasilitasi, c. Penghindaran bantuan yang bersifat diskriminatif atau politis. Hal ini akan menjaga marwah rancangan peraturan daerah sebagai regulasi pelayanan publik bukan untuk kepentingan jangka pendek

•Fraksi PKS – PPP memandang bahwa keberhasilan Raperda sangat dibutuhkan oleh, a. sistem monitoring dan evaluasi berkala, b. Pelaporan kepada DPRD sebagai kontrol demokratis, c. Serta penjabaran lebih lanjut melalui peraturan bupati yang memuat rencana kerja, sumber pembiayaan dan indikator dampak, tanpa mekanisme ini Raperda berisiko hanya akan berhenti sebagai dokumen administratif, bukan kebijakan yang hidup dan memberikan dampak nyata

DPRD Sidoarjo masih dalami Raperda terkait fasilitasi pesantren. Kesimpulan, bahwa Fraksi PKS – PPP menilai bahwa pendapat Bupati telah memberikan pondasi politik dan moral yang kuat, bagi lahirnya rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pesantren. Namun pondasi tersebut perlu di pertegasi melalui pengaturan yang operasional berukur dan berkelanjutan.

Sebelum rapat ditutup Abdillah Nasih selaku pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD Sidoarjo menyampaikan pendapat Bupati serta menyampaikan tanggapan dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo bahwa pembahasan Raperda tentang fasilitasi Pesantren perlu didalami lagi dan dibahas oleh komisi B selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya.

Dengan demikian rapat Paripurna DPRD Sidoarjo rapat ke- tiga masa persidangan ke-dua tahun sidang tahun 2026, telah berkhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *