Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Raperda Naker, Bupati Sidoarjo Jawab Pandangan Fraksi DPRD

79
×

Raperda Naker, Bupati Sidoarjo Jawab Pandangan Fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO , Arjunanusantaranews.com, – Raperda Naker, Bupati Sidoarjo Jawab Pendapat Fraksi DPRD. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo Rapat ke-tiga masa persidangan ke-tiga tahun sidang 2026 dengan acara penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan,, kamis (20/8/2026) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, memimpin dalam persidangan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, rapat ke tiga masa persidangan ke tiga tahun sidang 2026 berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 8 Agustus 2026, Yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo dengan acara penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo membahas Raperda tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan Raperda yang diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih terarah, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam forum tersebut, berbagai pandangan, masukan, pertanyaan, serta catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui jawaban Bupati.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan memiliki posisi strategis, mengingat ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dunia usaha, serta keberlangsungan pembangunan daerah.

Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, tetapi juga memperhatikan hak, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja.

Dalam jawabannya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, pekerja, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Menurut pemerintah daerah, dinamika dunia kerja terus mengalami perubahan. Karena itu, regulasi daerah harus mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan ketenagakerjaan sekaligus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan fraksi-fraksi DPRD dinilai menjadi bahan penting untuk menyempurnakan substansi Raperda. Setiap masukan diharapkan dapat memperkuat materi regulasi agar nantinya benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Raperda Naker, Bupati Sidoarjo Jawab Pendapat Fraksi DPRD. Salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja. Pemerintah daerah mendorong agar pengembangan sumber daya manusia terus dilakukan sehingga masyarakat Sidoarjo memiliki daya saing yang semakin kuat.

Peningkatan kompetensi tenaga kerja juga dinilai penting untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang. Ketersediaan tenaga kerja yang kompeten diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang kerja sekaligus meningkatkan produktivitas perusahaan.

Di sisi lain, perlindungan tenaga kerja menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan pelaksanaan hubungan kerja tetap memperhatikan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga memandang hubungan industrial yang kondusif sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah. Komunikasi dan penyelesaian persoalan secara dialogis menjadi langkah yang perlu terus diperkuat.

Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap terdapat instrumen regulasi daerah yang dapat memperkuat koordinasi dan pembinaan bidang ketenagakerjaan secara lebih sistematis.

Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama agar regulasi yang lahir tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan terus dilakukan melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, serta iklim usaha yang sehat.

Melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi pijakan baru dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih adil, profesional, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *