Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Ijin Pijat Diduga Nyimpang, Prostitusi Terselubung Muncul di Batam

64
×

Ijin Pijat Diduga Nyimpang, Prostitusi Terselubung Muncul di Batam

Sebarkan artikel ini

BATAM, Arjunanusantaranews.com,
– Ijin pijat diduga nyimpang, prostitusi terselubung muncul di Batam. Dugaan penyalahgunaan tempat usaha massage atau pijat di Kota Batam semakin mengundang pertanyaan keras. Tempat yang secara administratif disebut sebagai usaha massage justru diduga menjalankan aktivitas yang berbeda di lapangan, termasuk dugaan transaksi prostitusi terselubung dan penyediaan perempuan untuk melayani tamu.

Jika dugaan tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran perizinan usaha. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus melihat apakah terdapat unsur tindak pidana lain di balik kegiatan tersebut.

Polres Batam dan Polsek Lubuk Baja menjadi pihak yang paling ditunggu keberaniannya. Publik ingin mengetahui apakah tempat-tempat yang diduga menyimpang pernah diperiksa, apakah ada laporan masyarakat, dan apakah telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Jangan sampai aparat baru bergerak setelah persoalan menjadi viral atau setelah masyarakat mempertanyakan secara terbuka. Kalau memang ada laporan, periksa. Kalau ditemukan bukti, tindak. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan.

Dari sisi perizinan, sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam. Apabila suatu usaha memperoleh legalitas sebagai massage tetapi dalam praktiknya terbukti menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya, kondisi tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan sanksi administratif berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku.

Saat ini PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur perizinan, pengawasan, serta sanksi. Peraturan tersebut menegaskan bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas untuk menjalankan usaha dan kegiatan, sementara pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Untuk sektor pariwisata, Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor pariwisata.

Dengan demikian, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan nyata di lapangan, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada teguran. Sanksi administratif dapat diterapkan sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun apabila ditemukan perjudian, persoalannya dapat masuk ranah pidana. KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Jika ditemukan dugaan perdagangan orang atau eksploitasi perempuan, aparat juga harus mendalami kemungkinan penerapan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 2 menjadi salah satu ketentuan utama mengenai perdagangan orang, sedangkan Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur antara lain mengenai bantuan, percobaan, perencanaan, dan permufakatan jahat. Pasal 12 juga mengatur penggunaan atau pemanfaatan korban TPPO serta pengambilan keuntungan dari hasil tindak pidana tersebut.

Ijin pijat diduga nyimpang, prostitusi terselubung muncul di Batam. Ini yang harus dibongkar aparat: apakah benar hanya bisnis massage, atau terdapat jaringan lain di belakangnya?

Jika terdapat bukti bahwa perempuan direkrut, dipindahkan, ditempatkan, dieksploitasi, atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui modus tertentu, maka penyidik harus mendalami seluruh rangkaian perbuatannya. Jangan hanya memeriksa pekerja yang berada di depan mata sementara pihak yang mengendalikan bisnis justru tidak tersentuh.

BP Batam juga harus menjelaskan kewenangannya apabila lokasi yang menjadi sorotan berada pada kawasan atau aset yang pengelolaannya masuk dalam kewenangan BP Batam. Pemeriksaan aspek pemanfaatan lahan, bangunan, dan kesesuaian penggunaannya harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Tetapi perlu ditegaskan: tidak setiap usaha massage adalah prostitusi dan tidak setiap perempuan yang bekerja di tempat massage merupakan korban TPPO. Semua tuduhan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, keterangan saksi, dokumen, transaksi, alat bukti elektronik maupun bukti lain yang sah.

Justru karena itu, Polres Batam dan Polsek Lubuk Baja harus berani melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan takut kepada pemilik usaha, jangan tebang pilih, tetapi juga jangan melakukan penindakan tanpa bukti.

Publik kini menuntut jawaban yang sangat konkret kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam: berapa jumlah usaha massage yang memiliki izin, bagaimana bentuk pengawasannya, kapan pemeriksaan terakhir dilakukan, dan apakah pernah ditemukan usaha yang kegiatan nyatanya berbeda dengan izin?

Pertanyaan yang sama diarahkan kepada aparat kepolisian: berapa laporan mengenai dugaan prostitusi, perjudian, perdagangan orang, atau tindak pidana lain di tempat hiburan dan massage yang sudah ditindaklanjuti?

Jika legal, lindungi. Jika izinnya menyimpang, periksa dan berikan sanksi. Jika terbukti pidana, proses sampai tuntas.

Batam tidak membutuhkan izin yang hanya terlihat sah di atas kertas. Batam membutuhkan pengawasan yang benar-benar bekerja di lapangan.

Kini saatnya Polres Batam, Polsek Lubuk Baja, BP Batam dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam menunjukkan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas.

Publik menunggu: bongkar izinnya, periksa kegiatannya, telusuri dugaan penyimpangannya, dan jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum berdasarkan bukti. Jangan biarkan legalitas usaha berubah menjadi tameng bagi aktivitas yang terbukti melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *