SIDOARJO, Arjunanusantaranews, – Hadir Untuk Rakyat Komisi C Sidak Jalan di Karangbong. Menindaklanjuti hearing terkait infrastruktur bersama warga Desa Karangbong pada pekan lalu, Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, pada Kamis (24/9/2026) untuk melihat langsung kondisi jalan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait rencana peningkatan kapasitas jalan.
Sidak tersebut melibatkan anggota Komisi C yang dihadiri oleh Wakil Ketua: H. Anang Siswandoko, S.T.Sekretaris: Dra. Hj. Ainun Jariyah , Dr. H. Emir Firdaus, S.T., M.M., Muh. Zakaria Dimas Pratama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo M. Makhmud, Sekretaris Dishub Mardisunu, Camat: Gedangan Widia Helita, S.STP., M.M, Kades Karangbong Asmuni, BPD serta perwakilan warga Karangbong.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD menegaskan bahwa kehadirannya bukan dalam rangka menolak kebijakan pemerintah, melainkan untuk memastikan kepentingan dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan dalam setiap rencana pembangunan.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun, mengatakan rencana peningkatan jalan dari jalan kabupaten menuju konektivitas yang lebih besar harus dicari solusi terbaiknya dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar.
Menurutnya, jalan yang sebelumnya lebih banyak berfungsi sebagai akses lingkungan kini berkembang menjadi jalur dengan aktivitas kendaraan yang lebih tinggi. Karena itu, setiap kebijakan perlu melalui kajian dan perencanaan yang matang.
“Bukan menolak, tetapi kami hadir untuk memberikan solusi. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus mendampingi dan hadir bersama masyarakat,” ujar Ainun.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi C lainnya, Anang, mengatakan hasil pengukuran menunjukkan lebar jalan di sejumlah titik sekitar lima hingga 5,5 meter. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat kendaraan besar yang melintas.

Menurutnya, saat dilakukan uji coba dengan kendaraan besar dari dua arah, ruang jalan dinilai tidak cukup untuk memberikan jarak aman.
“Kami tadi melakukan uji coba. Ketika ada kendaraan besar berlawanan arah, ruangnya tidak cukup. Karena itu, perlu perencanaan teknis dari PUBMSDA, apakah nanti dibuat pengaturan satu arah atau alternatif lainnya,” ujarnya.
Anang menegaskan, DPRD tidak ingin pembangunan dilakukan tanpa perencanaan. Kajian teknis diperlukan untuk menentukan bentuk penanganan, apakah berupa pelebaran, peningkatan konstruksi, pengaturan lalu lintas, atau alternatif lain yang memungkinkan.
“Untuk kapan dilaksanakan, itu tugas eksekutif. Kami di legislatif menjembatani aspirasi masyarakat kepada eksekutif,” katanya.
Hadir Untuk Rakyat Komisi C Sidak Jalan di Karangbong. Selain persoalan jalan, sidak juga membahas kondisi saluran air di kawasan Karangbong. DPRD bersama pemerintah desa dan perangkat daerah mendorong agar saluran-saluran yang ada kembali difungsikan, terutama menghadapi musim penghujan.
Anang mengatakan penanganan jalan harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem drainase. Pemerintah desa juga disebut telah menyatakan kesiapan untuk membantu mengembalikan fungsi saluran guna mengantisipasi potensi genangan.
“Kita tidak ingin persoalan banjir semuanya dibebankan kepada eksekutif. Perlu kerja sama masyarakat untuk mengembalikan fungsi saluran-saluran yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Mahmud mengatakan pihaknya akan melakukan perencanaan dan kajian teknis terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk penanganan jalan.
“Kami akan melakukan perencanaan dan kajian. Apakah nanti beton, peningkatan jalan, atau bentuk penanganan lainnya, itu harus melalui kajian,” kata Makhmud.
Makhmud juga menyoroti adanya kendaraan bertonase besar yang melintas pada waktu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Persoalan tersebut, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Dishub.
“Kalau ada pelanggaran, nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Ketentuan terkait lintasan kendaraan harus tetap diperhatikan,” ujarnya.
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu antara masyarakat, pemerintah desa, DPRD, PUBMSDA, dan Dishub. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada kajian teknis, status dan fungsi jalan, pengaturan lalu lintas, serta pembenahan saluran air di wilayah Karangbong.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Sidoarjo, Mardisunu, menambahkan bahwa status jalan tersebut hingga saat ini masih merupakan jalan kabupaten.
Ia menyebut terdapat ketentuan Kementerian PUPR terkait penetapan jalan lokal primer yang menjadi kewenangan gubernur. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta mengubah status jalan menjadi jalan provinsi.
“Jalan ini masih berstatus jalan kabupaten. Sesuai peraturan Kementerian PUPR, untuk penetapan jalan lokal primer dilakukan oleh gubernur. Namun status jalannya masih tetap jalan kabupaten,” kata Sunu












