Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

DPW KJNI Jatim VS Diskominfo Sidoarjo Buka Aturan Tentang ADV

93
×

DPW KJNI Jatim VS Diskominfo Sidoarjo Buka Aturan Tentang ADV

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Arjunanusantaranews.com, — DPW KJNI Jatim VS Diskominfo Sidoarjo buka aturan ADV. Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan senyum, kalimat normatif, atau sekadar ucapan “sudah sesuai regulasi”.

Dewan Pengurus Wilayah Komite Jurnalis Nusantara Independen (DPW KJNI) Jawa Timur kini menyoroti tajam mekanisme Advetorial (ADV) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, setelah Kabid PIKOM(kepala bidang pengelolaan informasi&komunikasi publik) Anita Inggit menyatakan bahwa regulasi ADV harus menggunakan PT umum.

Pernyataan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar:

Regulasi di mana?
Pasalnya berapa?
Siapa yang menetapkan?
Dasar kewenangannya apa?

Dan apakah Persyaratan tersebut benar-benar sesuai dengan UU Pers serta ketentuan pengadaan pemerintah ?

Inilah yang harus dijawab.
Bukan sekadar “katanya regulasi”.
Bukan sekadar “memang prosedurnya begitu”.

Kalau aturan memang ada, buka !
Kalau pasalnya ada, tunjukkan !
Kalau dasar hukumnya kuat, jangan takut diperiksa publik !

Ketua DPW KJNI Jawa Timur, M.A. Kaligis, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan ketentuan tersebut karena menyangkut perusahaan pers dan mekanisme ADV pemerintah.

«“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Kalau memang ADV Diskominfo Sidoarjo wajib menggunakan PT umum, tunjukkan aturan dan pasalnya. Jangan hanya mengatakan itu regulasi. Kami ingin melihat dasar hukumnya secara jelas,” tegas Kaligis.»

Menurut Kaligis, persoalannya bukan apakah pemerintah boleh membuat persyaratan administratif. Pemerintah memang memiliki kewenangan administratif dalam menjalankan programnya. Namun setiap persyaratan tetap harus mempunyai dasar kewenangan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Di sinilah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu titik pemeriksaan. UU tersebut berstatus berlaku.

PASAL 1: JANGAN SEMBARANG MENYAMAKAN “PT UMUM” DENGAN PERUSAHAAN PERS

UU Pers memberikan definisi mengenai perusahaan pers dan mengatur kedudukan perusahaan pers.

Maka pertanyaannya sederhana:

Apakah persyaratan “PT umum” yang disebut Diskominfo Sidoarjo merupakan konsekuensi langsung dari UU Pers?

Kalau jawabannya ya, tunjukkan pasalnya.

Kalau jawabannya bukan, lalu aturan apa yang menjadi dasar persyaratan tersebut?

PASAL 2: KEMERDEKAAN PERS

Pasal 2 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

DPW KJNI tidak serta-merta menyimpulkan bahwa persyaratan PT umum melanggar Pasal 2.

Namun justru karena menyangkut ekosistem perusahaan pers, ketentuan tersebut harus dapat diuji secara terbuka.

PASAL 3: PERS MEMILIKI FUNGSI INFORMASI DAN KONTROL SOSIAL

Pasal 3 UU Pers mengatur fungsi pers, antara lain sebagai media informasi dan kontrol sosial.

Maka pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang bersinggungan dengan media mempunyai prosedur yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 4: KEMERDEKAAN PERS DIJAMIN

Pasal 4 UU Pers mengatur jaminan kemerdekaan pers.

DPW KJNI menekankan bahwa kritik terhadap prosedur ADV bukan berarti menyatakan Diskominfo telah melakukan pelanggaran Pasal 4.

Tetapi pertanyaan hukumnya tetap harus dijawab:

Apakah persyaratan administratif yang diberlakukan terhadap perusahaan pers mempunyai dasar hukum yang sah dan objektif?

PASAL 6: PERS BERHAK MELAKUKAN KONTROL SOSIAL

Pasal 6 UU Pers mengatur peran pers, termasuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena ADV menggunakan mekanisme pemerintah dan berpotensi menggunakan anggaran publik, transparansi menjadi hal yang layak dipertanyakan.

PASAL 9: PERUSAHAAN PERS HARUS BERBENTUK BADAN HUKUM INDONESIA

Pasal 9 UU Pers menyatakan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Tetapi dari sinilah justru muncul pertanyaan hukum yang tidak boleh dilewati:

Apakah “badan hukum Indonesia” otomatis berarti “PT umum”?

Kalau Diskominfo Sidoarjo menyatakan PT umum adalah syarat wajib, maka publik berhak meminta dasar hukum yang secara eksplisit menghubungkan persyaratan tersebut dengan mekanisme ADV.

Jangan biarkan istilah “PT umum” berdiri tanpa dasar hukum yang dapat diperiksa.

PASAL 15 DAN KELEMBAGAAN PERS

UU Pers juga mengatur Dewan Pers melalui Pasal 15.

DPW KJNI menilai ketika persoalan sudah menyentuh status dan keberadaan perusahaan pers, aspek regulasi pers tidak seharusnya dikesampingkan begitu saja.

PASAL 18: JANGAN ASAL MENUDUH, TAPI JANGAN PULA MENUTUPI PERTANYAAN

Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana tertentu terhadap tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan tertentu dalam Pasal 4.

Namun KJNI tidak sedang memvonis Diskominfo Sidoarjo melanggar Pasal 18.

Yang sedang dipersoalkan adalah:

APA DASAR HUKUM PERSYARATAN ADV TERSEBUT?

Dan itu adalah pertanyaan yang sangat sah untuk dijawab secara terbuka.

KINI MASUK KE RANAH PENGADAAN: SIAPA YANG MENETAPKAN SYARATNYA?

Jika ADV tersebut merupakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD, maka perlu dilihat pula rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi tersebut mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN, APBD, APB Desa dan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan.

Maka investigasi DPW KJNI tidak berhenti pada UU Pers.

Pertanyaannya kini semakin dalam:

Apakah ADV Diskominfo Sidoarjo masuk pengadaan barang/jasa pemerintah?

Kalau iya:
Siapa PPK-nya?
Apa metode pengadaannya?
Apa spesifikasi pekerjaannya ?
Apa kualifikasi penyedianya ?
Di mana dokumen pemilihannya ?
Apakah syarat PT umum tertulis dalam dokumen resmi?
Apa dasar penetapan persyaratan tersebut ?
Apakah persyaratan itu diterapkan kepada seluruh calon penyedia secara konsisten ?

Dan yang paling penting:

Apakah persyaratan tersebut memang diwajibkan oleh regulasi, atau merupakan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan?
Ini bukan pertanyaan kecil.
Ini menyangkut bagaimana uang publik dibelanjakan.

DPW KJNI: JANGAN BERMAIN DENGAN KATA “REGULASI”

M.A. Kaligis kembali menegaskan bahwa DPW KJNI tidak ingin persoalan ini menjadi perang opini.

«“Kami tidak ingin berdebat berdasarkan asumsi. Kami ingin dokumen. Kami ingin dasar hukum. Kalau benar ada regulasi yang mewajibkan PT umum, silakan tunjukkan. Kami akan baca dan kaji. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, tentu kami mempertanyakan mengapa persyaratan itu diberlakukan,” ujarnya.»

DPW KJNI Jatim VS Diskominfo Sidoarjo buka aturan tentang ADV. Kaligis menilai pemerintah harus berani membuka aturan yang menjadi dasar kebijakannya.

Sebab aturan yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh ADV pemerintah bukan benda keramat yang tidak boleh dipertanyakan.

Justru karena berasal dari institusi pemerintah, aturan tersebut harus siap diuji.

Jika benar, buktikan.
Jika sesuai, jelaskan.
Jika memiliki dasar hukum, buka dokumennya.

Dan apabila setelah diperiksa ternyata terdapat ketidaksesuaian, maka evaluasi menjadi konsekuensi logis dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK DISKOMINFO SIDOARJO

Benarkah PT Umum wajib untuk  ADV ?
Tunjukkan regulasinya !
Tinjukkan pasalnya !
Tunjukkan dasar  kewenangannya !
Tunjukkan dokumen pengadaannya !
Tunjukkan kualifikasi penyedia !

DAN JELASKAN HUBUNGANNYA DENGAN UU NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS!

Karena apabila semuanya memang sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut menjelaskan.

“Kami siap menerima penjelasan apabila memang sesuai hukum. Tetapi jangan berharap persoalan ini selesai hanya dengan mengatakan ‘sudah regulasi’. Kami akan bertanya: regulasinya apa? Pasalnya apa? Dasarnya apa?” tegas Kaligis.

Kini publik menunggu jawaban Diskominfo Sidoarjo.

Bukan jawaban normatif.
Bukan jawaban berputar.
Yang ditunggu adalah dasar hukum dan dokumen.

Sebab ketika pemerintah menyebut “aturan”, publik berhak bertanya: Aturam Yang Mana ?

Dan ketika menyangkut uang publik serta perusahaan pers, pertanyaan itu tidak boleh dibungkam—harus dijawab secara transparan, berdasarkan hukum dan dokumen.

Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar. Publik membutuhkan regulasi yang bisa diperiksa.

Sebab dalam pemerintahan yang menggunakan uang rakyat, aturan bukan untuk disembunyikan di balik meja birokrasi—aturan harus dapat diuji, dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *