Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Rapat Pansus III perubahan Perda atas perangkat rumah sakit. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo telah menggelar rapat panitia khusus (Pansus) III untuk perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang ke ketiga, diruang rapat komisi, pada Rabu (22/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Pansus Ir. Supriyono, S.H,M.H,.dan dihadiri oleh anggota Pansus H. Choirul Hidayat, S.H., Plt. Direktur RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo dr. Prima Dessy Kusuma Rakhmawati, M.Kes,. Dinkes bagian umum dan kepegawaian Siwi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, S.H., M.Hum. dan staf ahli Pemerintahan Arif Mulyono.
Penyampaian diawali dari Direktur RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo dr. Prima Dessy Kusuma Rakhmawati, M.Kes,. menyampaikan bahwa terkait dengan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) telah dijalankan sesuai regulasi yang ada dengan arahan dan masukan dari Provinsi.
Begitu juga dari Dinas Kesehatan yang di wakili dari bagian Umum dan Kepegawaian Ibu Siwi juga menyampaikan bahwa RSUD itu sudah UOBK saat ini sudah melaksanakan terkait pelaporan keuangan itu sudah selaras dan sudah sesuai dengan Permenkes, terkait dengan nomenklaturnya Dinas Kesehatan bahwa rumah sakit itu adalah UOBK.
Terkait pelaporan keuangan dan SDM nya dan BMD saat ini sudah melaporkan ke Dinas Kesehatan dan sudah konsolidasi ke Dinas Kesehatan, yang artinya program sudah dijalankan, paparnya.
Usai berjalannya rapat Pansus III perubahan Perda atas perangkat rumah sakit,
yang terasa singkat dan padat Supriyono, S.H, M.H,. menyampaikan kepada Reporter Arjunanusantaranews.com bahwa digelarnya rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari Pansus III tentang Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ada perubahan yang ke-dua terkait Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Juga ada beberapa nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus di rubah termasuk yang kita bahas sekarang ini merupakan tindak lanjut hasil dari konsultasi kami dari Provinsi.
Karena munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 ini terkait dengan perangkat daerah, maka rumah sakit nanti nya itu yang selama ini sebagai perangkat UPT dihapus tidak perangkat lagi, tetapi merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) tetapi yang kewenangannya masih ada.
Dalam kewenangan nya yaitu ada tiga, pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan juga kepegawaian itu yang melekat ada di rumah sakit.
Tetapi terkait rencana dan strategi suatu contoh untuk membangun apa harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,biar tidak terjadi overlapping didalam menangani kesehatan yang ada di Sidoarjo.
Karena kementerian yang ada adalah Kementerian Kesehatan, turunnya adalah ke paling bawah. Dinas Kesehatan tidak ada Kementerian rumah sakit, maka semua terkait dengan kebijakan rencana strategis itu harus koordinasi dengan Dinkes.
Tetapi kewenangan pengelolaan internal seperti yang saya sampaikan itu di dalam Permenkes yang terbaru Nomor 2 tahun 2026 di pasal 28 dan 90 disitu disebutkan bahwa rumah sakit itu sifatnya UOBK, punya kewenangan pengelolahan terhadap keuangan, kemudian barang milik daerah dan kepegawaian dan rumah sakit itu nanti tidak masuk dalam perangkat daerah karena sudah ada Dinkes.

Supriyono menegaskan bahwa ternyata rumah sakit ini sudah memperoleh informasi sebelumnya, mungkin juga dari provinsi bahwa ternyata sudah menjalankan, ini hanya untuk memformalkan Perda nya sebagai acuan hukumnya harus ada atau legal standingnya, dan Perda nya harus dikerjakan.
“walaupun itu sudah dijalankan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 terkait Rumah Sakit Itu adalah sebuah organisasi yang bersifat khusus”.
Jadi sekarang untuk penegasan harus ada Perda sebagai turunan dari Permenkes atau Peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2019, maka harus dibentuklah Perda yang baru pengganti Perda Nomor 11 tahun 2016. Sudah pernah dirubah juga yang pertama nomor 6 tahun 2018. Sekarang perubahan yang ke-tiga, maka Pansus nya Pansus tiga.
Apakah didalam isinya cuma tentang rumah sakit, ada juga isinya misalnya Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) itu nanti juga akan dirubah lagi namanya menjadi Bapenda lagi karena didalam pendapatan itu ada sumber yang lain. Yang keterkaitan nanti juga ada nama Baprida.
Badan perencanaan pembangunan daerah (BPPD) akan dirubah dan ditambah dengan adanya Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) hanya digabung namanya Baprida ini akan masuk dalam rencana itu. termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nanti diganti menjadi BPSDM (Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia) sehingga cakupannya akan lebih luas.
Supriyonopun menyampaikan bahwa Rapat berikutnya, adalah akan melakukan kunjungan kepada daerah yang sudah menerapkan, Brida, Baprida dan itu harus ada unit tersendiri, dan itu boleh menambah orang atau mengambil orang dari kekosongan ditaruh disitu. Namun harus punya keahlian riset dan supaya benar-benar Baprida ini punya pendukung risetnya juga ada kajiannya. Termasuk menerapkan SDM nya dan sudah punya tempat- tempat pengembangannya, maka nama-namanya harus ditetapkan dalam bentuk Perda, pungkasnya.












