Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Forkopimda Sidoarjo Sepakat Berantas Tempat Praktik Prostitusi

77
×

Forkopimda Sidoarjo Sepakat Berantas Tempat Praktik Prostitusi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Forkopimda Sidoarjo sepakat berantas tempat prostitusi dan penjualan miras. Dengan adanya pemberitaan yang viral di media masa terkait sorotan tajam adanya  penyebaran penyakit Hiv/Aids di Sidoarjo, karena banyaknya tempat-tempat prostitusi dan penjualan minuman keras (Miras)yang menjamur jadi perhatian Pemerintah setempat.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi yang dinilai kian meresahkan masyarakat. Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga sebagai upaya melindungi generasi muda serta menekan berbagai dampak sosial yang ditimbulkan.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang mempertemukan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Sidoarjo, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan di Opsroom Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat penindakan terhadap aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan keagamaan.

Berdasarkan pendataan sementara, Pemkab Sidoarjo telah mengidentifikasi sedikitnya 16 lokasi penjualan miras yang beroperasi tanpa izin. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah karena proses pendataan terus dilakukan bersama aparat kewilayahan.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa seluruh tempat usaha yang menjual miras tanpa legalitas akan menjadi sasaran penutupan.

“Sesuai hasil rapat hari ini, karena banyak peredaran miras yang tidak memiliki perizinan, kita putuskan untuk ditutup. Warung-warung dan tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kita tutup karena sampai hari ini belum memiliki izin sama sekali,” tegas Subandi.

Selain peredaran miras ilegal, perhatian pemerintah juga tertuju pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Kawasan Krian, Jabon, Pasar Larangan, hingga beberapa rumah kos yang disinyalir disalahgunakan masuk dalam daftar prioritas pengawasan.

Operasi penertiban akan melibatkan Polresta Sidoarjo, Satpol PP, serta instansi terkait. Bahkan, pengawasan diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan camat, kepala desa, Polsek, serta Koramil agar langkah penindakan berjalan berkesinambungan.

Subandi memastikan dirinya bersama Kapolresta Sidoarjo akan turun langsung ke lapangan untuk memantau proses penertiban. Pemkab menargetkan langkah tersebut mulai menunjukkan hasil dalam waktu dekat.

“Saya minta waktu satu bulan. Insyaallah persoalan ini akan kita selesaikan. Setelah itu pengawasannya akan terus dilakukan secara intensif, tidak berhenti hari ini saja,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan penguatan regulasi melalui revisi peraturan daerah (Perda). Langkah ini dilakukan untuk menutup celah hukum yang selama ini dinilai masih dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha.

Menurut Subandi, keberadaan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan daerah yang berlaku.

“OSS itu hanya mempermudah proses perizinan secara digital, tetapi tetap harus menyesuaikan dengan aturan daerah. Mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, itu akan kita pertegas melalui regulasi,” jelasnya.

Perketat pengawasan, Forkopimda Sidoarjo sepakat berantas tempat prostitusi dan penjualan miras. Pemkab juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat dan perangkat wilayah guna mempercepat proses pendataan. Informasi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat keamanan dinilai penting untuk memetakan lokasi-lokasi yang belum terjangkau pengawasan.

“Yang sudah masuk datanya ada sekitar 16 yang tidak berizin. Itu yang sudah diketahui, yang belum terdata masih banyak. Karena itu kami meminta camat, Polsek, Koramil, dan pemerintah desa ikut memberikan informasi agar segera ditindaklanjuti,” ungkap Subandi.

Tak hanya usaha tanpa izin, pemerintah daerah juga akan mengevaluasi tempat penjualan miras yang telah mengantongi izin apabila lokasinya berada di area yang dianggap sensitif, seperti dekat sekolah atau tempat ibadah.

“Kalau ada yang berizin tetapi lokasinya dekat sekolah atau tempat yang tidak semestinya, tentu akan kita evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami, Sidoarjo sebagai Kota Santri bisa terbebas dari peredaran miras yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo. Ketua Komisi Fatwa MUI Sidoarjo, Abdul Wahid Harun, menilai pemberantasan miras dan prostitusi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar hasilnya maksimal.

“Hari ini kita semua menyatukan visi, hanya satu kata: berantas mafia miras dan prostitusi dari bumi tercinta Sidoarjo. Ikhtiar dilakukan sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan kita serahkan kepada Forkopimda serta seluruh stakeholder pemangku kebijakan. Insya Allah semuanya selesai dalam waktu yang tidak lama,” tegas Abdul Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *