Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pansus Kebut Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016

99
×

Pansus Kebut Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Arjunanusantaranews.com, – Pansus Kebut Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016. Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 terus dimatangkan pada 2026. Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan pemerintahan, kebutuhan organisasi perangkat daerah, serta dinamika pelayanan kepada masyarakat.

Panitia Khusus (Pansus) yang menangani perubahan perda terus melakukan pembahasan terhadap berbagai substansi yang dianggap perlu diperbarui, dalam rapat yang dilaksanakan pada, Senin (7/9/2026).

Ketua Pansus, Ir. Supriyono, S. H, M. H, , menegaskan bahwa proses perubahan regulasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap ketentuan harus dikaji secara menyeluruh agar perda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan.

Menurut Supriyono, perubahan aturan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pemerintahan daerah yang terus berkembang.

Pembahasan juga melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk Kabag Keorganisasian Pemkab Sidoarjo.

Keterlibatan bagian keorganisasian menjadi penting karena perubahan regulasi juga berkaitan dengan penataan kelembagaan dan efektivitas organisasi pemerintahan daerah.

I Verra Siadina, S.S.T.P., M.Si..Kepala Bidang Keorganisasian menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perlu melihat kebutuhan organisasi secara menyeluruh. Struktur kelembagaan harus mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

«“Penataan organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Harapannya, perubahan regulasi ini dapat memperkuat efektivitas kelembagaan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Verra (kutipan perlu disesuaikan dengan pernyataan resmi).»

Sementara itu, Supriyono menilai masukan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Pansus.

Pansus Kebut Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016. Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah harus memiliki kesamaan pandangan agar perubahan perda nantinya dapat diterapkan dengan baik setelah ditetapkan.

Pembahasan tidak hanya menyangkut perubahan redaksional, tetapi juga substansi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemerintahan.

Karena itu, Pansus akan mencermati setiap ketentuan secara detail, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Verra juga diharapkan dapat memberikan masukan teknis dari sisi keorganisasian sehingga perubahan aturan mampu mendukung terciptanya struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif.

Kolaborasi antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo menjadi kunci agar regulasi yang dilahirkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar dapat dijalankan secara optimal.

Supriyono menegaskan, seluruh proses pembahasan akan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 pada akhirnya diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan Kabupaten Sidoarjo agar semakin adaptif terhadap kebutuhan dan tantangan pada 2026.

Dengan pembahasan yang matang, masukan dari jajaran Pemkab, serta pengawasan Pansus, perubahan perda diharapkan mampu melahirkan regulasi yang lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan benar-benar mendukung pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *