Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Dibahas dan KUA-PPAS 2027 Disepakati

95
×

Perubahan APBD 2026 Dibahas dan KUA-PPAS 2027 Disepakati

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, Arjunanusantaranews.com, – Perubahan APBD 2026 dibahas dan KUA-PPAS 2027 disepakati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (31/8/2026). Dua agenda strategis menjadi perhatian dalam rapat tersebut, yakni penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Suyarno, S.H., M.H. dan H. Warih Andono, S.H. Rapat turut dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., Plh. Sekda Sidoarjo, jajaran kepala OPD Pemkab Sidoarjo serta unsur Forkopimda.

Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan surat masuk Bupati Sidoarjo tertanggal 31 Agustus 2026 Nomor 100.3/11273/438.1.1.3/2026 tentang penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaian nota penjelasannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi maupun kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena itu, penyesuaian anggaran diperlukan agar program pembangunan tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah.

Menurut Subandi, sinkronisasi kegiatan pemerintahan daerah telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan tersebut kemudian diformulasikan dalam perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD telah dilakukan melalui proses perencanaan pembangunan daerah. Kemandirian anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kemampuan daerah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, kehati-hatian menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Setiap kebijakan anggaran harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan daerah.

Dalam nota penjelasan tersebut, Subandi juga memaparkan sejumlah perubahan target dalam struktur APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

Target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp1,96 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp83,44 miliar dibandingkan target sebelumnya yang mencapai sekitar Rp2,04 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja daerah setelah perubahan menjadi sekitar Rp5,61 triliun, turun sekitar Rp102,79 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya yang mencapai sekitar Rp5,72 triliun.

Untuk target pembiayaan daerah setelah perubahan tercatat sekitar Rp656,36 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp19,34 miliar dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp675,71 miliar.

Subandi berharap Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut dapat menjadi bahan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan persetujuan bersama sebelum Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Perubahan APBD 2026 dibahas dan KUA-PPAS 2027 disepakati. Beranjak ke agenda berikutnya, Banggar DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan laporan terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut disampaikan oleh juru bicara Banggar, Afdal Muhammad Ikhsan dari Fraksi PKS.

Dalam laporannya, Afdal menyampaikan bahwa pembahasan dan pengkajian rancangan KUA-PPAS 2027 dilakukan untuk memberikan gambaran kebijakan umum anggaran yang objektif, sesuai prioritas pembangunan daerah serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terdapat penyesuaian terhadap struktur anggaran. Salah satunya berupa perubahan alokasi belanja daerah yang diarahkan untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD 2027.

Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah dan harus tercermin dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Salah satu penekanan adalah agar rancangan KUA dan PPAS disusun secara konsisten dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2027.

Setelah melalui pembahasan antara Banggar dan TAPD, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akhirnya disepakati untuk menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sidoarjo, khususnya Banggar, atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan. Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik serta diselesaikan tepat waktu.

Sebagai rangkaian rapat dalam paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung dengan kehadiran 35 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *