Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Raperda Tentang Fasilitasi Pesantren, Dibahas Komisi D Sidoarjo

70
×

Raperda Tentang Fasilitasi Pesantren, Dibahas Komisi D Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo. Arjunanusantaranews.com, – Raperda tentang fasilitasi pesantren, dibahas oleh Komisi D DPRD Sidoarjo, pada Selasa (6/10/2026). Untuk menindaklanjuti terkait Undang-Undang fasilitasi pesantren Komisi D akan mengikuti regulasi yang ada dengan memantabkan sebuah kajian-kajian dalam Perda.

Rapat tersebut digelar di ruang rapat komisi yang di hadiri Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta anggota, Biro Hukum Pemkab Sidoarjo, perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kemenag Kabupaten Sidoarjo dan para pimpinan Pondok Pesantren.

Usai menggelar rapat, Ketua Komisi D sekaligus pimpinan rapat H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si. menyampaikan hari ini kami menggelar rapat terkait Undang-undang fasilitasi pesantren. Undang-undang fasilitasi pesantren memang diinisiasi oleh fraksi PKB pusat.

“Setelah undang-undang pesantren disahkan menjadi undang-undang maka tindaklanjutnya kami fraksi PKB yang ada di daerah wajib kiranya menindaklanjuti untuk mengusulkan adanya Perda terkait fasilitasi pesantren,” ungkapnya

Dhamroni menambahkan jadi di sini jelas bahwa perda fasilitas pesantren ini adalah merupakan inisiatif dari komisi D menindak lanjuti dari undang-undang pesantren yang sudah disahkan.

“Didalam undang-undang pesantren ini ada tiga hal tentang fasilitasi yaitu dakwah, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Masih kata Dhamroni di dalam kemenag adanya direktur jendral pondok pesantren, merupakan tindak lanjut dari adanya Undang-undang fasilitasi pondok pesantren. Di sini pemerintah diharapkan hadir dalam rangka fasilitasi pondok pesantren. Sekarang ini lagi dituntut adanya salah satu syarat berdirinya pondok pesantren adalah adanya PBG.

“Aturan itu keluar jauh setelah pondok pesantren itu berdiri terlebih dahulu. Dari kondisi seperti ini maka diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah agar pesantren-pesantren yang sudah eksis itu bisa menjalankan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku. Di sinilah pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi itu,” ungkapnya.

Masih kata Dhamroni untuk pesantren yang besar yang sudah bisa mengurus ijin dan sebagainya tidak ada masalah, namun bagaimana dengan pesantren kecil itu ? Sepanjang pesantren kecil itu berijin dan ada kendala-kendala tertentu maka pemerintah wajib melakukan pendampingan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai undang-undang fasilitas pesantren.

“PBG merupakan salah satu syarat ijin operasional pesantren dan PBG itu juga berlaku di lingkungan pendidikan itu hukumnya wajib. Terkait urusan PBG kami berharap ke pemerintah untuk dipermudah,” katanya.

Raperda tentang fasilitasi pesantren, dibahas oleh Komisi D DPRD Sidoarjo. Di Singgung mengenai target selesainya PERDA Undang-undang fasilitasi pesantren, Dhamroni menyampaikan Undang-undang fasilitas pesantren setelah rapat ini, diajukan fasilitasi ke biro hukum provinsi. Setelah fasilitasi ini turun kemudian kita lakukan kajian-kajian. Setelah kajian-kajian selesai kemudian diputuskan menjadi PERDA dalam sidang paripurna. Setelah itu di susun juklak dan juknisnya di dalam perbup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *