BeritaDaerah

Propemperda 2025 Ditetapkan Jadi Surat Keputusan DPRD Sidoarjo

161
×

Propemperda 2025 Ditetapkan Jadi Surat Keputusan DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- Propemperda 2025 ditetapkan jadi surat keputusan DPRD Sidoarjo. Dalam rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin( 11/8/2025) terkait pengumuman dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini adalah rencana penyusunan peraturan daerah (Perda) dalam satu tahun anggaran yang disusun berdasarkan skala prioritas.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo masa persidangan ke tiga Tahun sidang 2025 dengan pembacaan rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo tentang perubahan atas surat keputusan DPRD Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang program Perda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPRD  Sidoarjo tersebut telah dihadiri oleh ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Anggota DPRD,Forkopimda, para Komandan kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, serta kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, Rektor Perguruan tinggi dan pimpinan partai politik serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2025. Dengan acara pengumuman dan penetapan perubahan propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo pada ( 5/8/2025) yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo dengan acara sebagai berikut :

1. Pembacaan surat masuk
2. Pembacaan rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo tentang perubahan atas surat keputusan DPRD Sidoarjo nomor 36 tahun 2004 tentang propemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025. Pengumuman dan penetapan perubahan propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.
3. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.

Berdasarkan laporan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sesuai jumlah anggota dewan yang hadir dalam persidangan ini sebanyak 36 orang. Jumlah tersebut sesuai pasal 101 ayat 1 huruf C tata tertib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018, sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018 tentang tatib DPRD Sidoarjo telah memenuhi kuorum. Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat paripurna DPRD Sidoarjo masa persidangan ketiga tahun sidang  2025 pada hari ini Senin (11/8/2025) kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum.

Acara yang pertama yaitu pembacaan surat masuk dilanjutkan pembacaan rancangan produk putusan DPRD Sidoarjo tentang perubahan atas keputusan DPRD Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 yang akan dibacakan oleh sekretaris DPRD Sidoarjo.

Hari Sucahyono, SH, M.Si. Sekretaris DPRD Sidoarjo telah membacakan surat masuk Bupati Sidoarjo tanggal 24 April 2025 Nomor 000 /424/438. 1. 1. 3/2025
1. Perihal usulan perubahan propemperda tahun 2025.
2. surat Bupati Sidoarjo tanggal 5 Juni 2025 nomor 0000/6133/438. 1. 1. 3/2025 perihal permohonan perubahan propemperda tahun 2025
3. Surat Bupati Sidoarjo tanggal 28 Juli 2025 Nomor 1000. 3. 2/8430/438. 1. 1. 3/2025 perihal penyampaian usulan perubahan propemperda tahun 2025.

Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang perubahan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya,memutuskan, menetapkan :

1. Perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.
2. Daftar perubahan atas keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada  diktum satu tercantum dalam perancang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lampiran :

Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 36 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.

a. Daftar Usulan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo

1. Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor pengusul Dinas Perhubungan
2. Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pengusul satpol PP
3. Raperda perubahan Raperda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengusul BPPD
4. Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2045 pengusul Dinas Pemuda Olahraga dan pariwisata
5. Raperda Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2024 pengusul bpkad 6. raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten anggaran 2026 pengusul bpkad .
7. Raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 pengusul bpkad
8. Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2029 pengusul BAPPEDA
9. Raperda pelaksanaan sekolah dari Madrasah pengusul bagian Kesra
10. Raperda penyelenggaraan Pelayanan dan perlindungan ketenagakerjaan pengusul Disnaker
11. Raperda perubahan kedua tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sidoarjo pengusul bagian Organisasi
12. Raperda perusahaan perseorangan daerah bank perekonomian rakyat Delta Artha pengusul bagian Perekonomian
13. Raperda penyertaan modal perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Artha pengusul bagian Perekonomian
14. Raperda pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan pengusul Dinas P2CKTR

b. Daftar usulan DPRD Kabupaten Sidoarjo

1. Raperda perubahan atas kerja nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan,pengusul komisi D
2. Raperda fasilitasi pengembangan Pesantren, pengusul komisi D
3. Ada penyelenggaraan kesehatan hewan, pengusul komisi B

Pembacaan surat dan pembacaan rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo tentang perubahan atas surat keputusan DPRD Sidoarjo Nomor 36 tahun 2004 tentang propemperda tahun 2025 selanjutnya ditetapkan menjadi surat keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Propemperda 2025 ditetapkan jadi surat keputusan DPRD Sidoarjo. Dengan begitu telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Berita acara kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo (dihadiri Wakil Bupati )Sidoarjo terhadap perubahan propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025.

Dari hasil rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan penetapan perubahan propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, semoga pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo dapat terlaksana dengan baik teratur dan tetap memperhatikan skala prioritas dalam dinamika pembangunan Kabupaten Sidoarjo . Dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo masa persidangan ketiga tahun 2025 telah berakhir dan di tutup dengan membaca do’a surat Al-Ashr oleh pimpinan rapat Abdillah Nasih .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *