Sidoarjo Arjunanusantaranews.com, – Wujudkan Perda Pemkab Sidoarjo dan DPRD fasilitasi Pesantren. Kehadiran Perda tersebut sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren. Selain itu menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan.Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu, (25/10/2025).
Bupati Sidoarjo H. Subandi memandang Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut dapat menjadi sarana dan jaminan hukum serta perlindungan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Menurutnya hadirnya Perda Fasilitasi Pesantren akan mendorong kolaborasi pesantren dan pemerintah dalam pengembangan pendidikan ekonomi umat serta penguatan karakter generasi muda yang religius.
“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, menyusun naskah akademik yang lebih kuat maupun penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Wujudkan Perda Pemkab Sidoarjo dan DPRD fasilitasi Pesantren.. Bupati H. Subandi mengatakan akan melibatkan semua pihak dalam kolaborasi pembentukan Perda tentang Fasilitasi Pesantren tersebut. Di antaranya dengan organisasi keagamaan, forum pesantren maupun tokoh masyarakat. Ia ingin nantinya Perda Fasilitasi Pesantren tersebut tidak hanya bersifat administratif saja. Namun benar-benar menjawab kebutuhan real dilapangan.
“Hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo dukung Raperda Fasilitasi Pesantren oleh DPRD Sidoarjo. Bupati H. Subandi mengungkapkan data Kantor Kementerian Agama Sidoarjo mencatat kurang lebih ada 192 pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan jumlah santri di Kabupaten Sidoarjo mencapai 14.992 santri. Jumlah santri tersebut tercatat BPS Sidoarjo di tahun 2020 lalu. Menurutnya sangatlah penting untuk memberikan payung hukum dengan melihat banyaknya jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten Sidoarjo.Tujuannya agar eksistensi pondok pesantren dan santri lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren, hal ini merupakan langkah nyata upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” ucap Bupati Subandi.
Wujudkan Perda Pemkab Sidoarjo dan DPRD fasilitasi Pesantren. Ditambahkan bahwa DPRD Sidoarjo telah menyiapkan sebuah “kado manis” untuk seluruh santri di Kabupaten Sidoarjo. Sebuah kado yang bukan berupa barang, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap dunia pesantren: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren.
“Raperda Fasilitasi Pesantren ini menjadi kado istimewa untuk seluruh santri di Sidoarjo. Sebuah bukti bahwa pemerintah hadir, tidak hanya dalam duka, tapi juga dalam penguatan dan perlindungan pesantren ke depan,”

Dengan adanya peristiwa runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny tersebut menjadi pengingat penting bagi semua pihak, bahwa keselamatan dan kesejahteraan santri di pondok pesantren harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Raperda Fasilitasi Pesantren yang kini sedang dibahas sejatinya sudah masuk dalam program legislasi daerah sebelum tragedi Al Khoziny terjadi. Musibah tersebut membuka mata, banyak pihak bahwa masih ada aspek penting yang perlu diperkuat.
“Setelah kejadian itu, banyak masukan dari para kiai, pengasuh pesantren, maupun masyarakat. Ada hal-hal yang sebelumnya belum tercantum dalam draf raperda, seperti aspek mitigasi bencana, sarana prasarana, dan pendampingan teknis dari pemerintah,” jelasnya.
Selama ini perhatian pemerintah terhadap pesantren umumnya berfokus pada bidang pendidikan dan pembinaan. Padahal, pesantren juga membutuhkan dukungan dalam bentuk penguatan infrastruktur, pelatihan mitigasi, dan sistem keamanan santri.
“Kami ingin Raperda ini menjadi payung hukum yang komprehensif. Bukan hanya bicara pendidikan dan dakwah, tapi juga keselamatan dan keberlangsungan kehidupan di pesantren”.
Wujudkan Perda Pemkab Sidoarjo dan DPRD fasilitasi Pesantren.Dalam proses pembahasan, DPRD akan bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk memetakan seluruh pondok pesantren di Sidoarjo. Saat ini, tercatat ada hampir 100 pondok pesantren tersebar di berbagai kecamatan — mulai dari pesantren modern hingga pesantren salafiyah tradisional.
Pendataan ini, penting agar posisi dan kebutuhan masing-masing pesantren dapat diketahui secara jelas. “Kami akan pastikan setiap pesantren terdata dengan baik. Mulai dari tahun berdirinya, jumlah santri, asal daerah santri, hingga tenaga pendidiknya. Semua akan kami cocokan agar data valid,”
Dengan data itu, DPRD dan Pemkab Sidoarjo berharap bisa membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran. “Kalau datanya akurat, kita bisa tahu pesantren mana yang perlu bantuan fasilitas, mana yang perlu pendampingan, dan mana yang bisa menjadi percontohan,”
Ketua DPRD Abdillah Nasih pun telah mengungkapkan, Raperda Fasilitasi Pesantren akan membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk ikut serta dalam berbagai program nyata bagi pondok pesantren. Mulai dari penganggaran khusus, pelatihan tenaga pendidik, pembinaan santri, hingga penguatan manajemen kelembagaan.
“Kalau selama ini dukungan terhadap pesantren masih terbatas, dengan adanya raperda ini kami ingin lebih konkret. Ada anggaran yang jelas, ada program yang bisa diukur hasilnya,” katanya.
Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya pelatihan mitigasi bencana bagi pesantren. “Banyak pesantren yang bangunannya sudah lama, santrinya banyak, tapi tidak punya panduan mitigasi. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” tambahnya.
Dilanjut Bupati H. Subandi juga mengatakan pembangunan Kabupaten Sidoarjo tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik dan ekonomi saja. Namun juga membangun Sumber Daya Manusia/SDM. Salah atunya SDM para santri untuk dapat menjadi agen perubahan. Menurutnya santri memiliki peran strategis dalam pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Santri dapat menjadi role model, teladan dan contoh akhlak mulia di masyarakat.
“Santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai obyek perubahan sosial, menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,”pungkasnya.












