Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Tim New Life Bekasi Beri Penyuluhan Mental WBP Sidoarjo

13
×

Tim New Life Bekasi Beri Penyuluhan Mental WBP Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo melaksanakan kegiatan penyuluhan mental bagi warga binaan yang diselenggarakan oleh Tim New Life Bekasi pada Jumat (10/4/2026) pukul 09.30 hingga 11.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kunjungan Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan diikuti oleh sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam kegiatan tersebut, Tim New Life Bekasi memberikan materi yang berfokus pada penyuluhan mental, motivasi, serta pembinaan karakter. Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghilangkan stigma negatif dalam diri, membangun pola pikir positif, serta meningkatkan kepercayaan diri melalui afirmasi dan refleksi diri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan kepribadian bagi warga binaan agar mampu memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan A.T., Amd.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap aspek mental dan psikologis warga binaan. “Pembinaan tidak hanya berfokus pada keterampilan, tetapi juga pada penguatan mental dan karakter. Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memiliki semangat baru, pola pikir yang lebih positif, serta kepercayaan diri untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan mental ini berjalan dengan aman dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIA Sidoarjo dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim New Life Bekasi, dalam mendukung program pembinaan warga binaan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan motivasi dan karakter warga binaan semakin meningkat, sehingga mampu menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *