Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Diduga APH Diam, Sabung Ayam di Desa Lempeni Masih Berdenyut

24
×

Diduga APH Diam, Sabung Ayam di Desa Lempeni Masih Berdenyut

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Arjunanusantaranews.com, — Diduga APH diam, sabung ayam di Desa Lempeni masih nerdenyut. Aktivitas sabung ayam di Desa Jalan Kyai Maskur, Dusun Krajan I, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan tajam. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan aktivitas tersebut diduga masih berlangsung.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mengajukan pertanyaan keras: bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian dapat terus menjadi perhatian masyarakat tanpa kejelasan tindakan aparat?

Ini bukan sekadar persoalan ayam yang diadu.

Jika dalam aktivitas tersebut benar ditemukan unsur perjudian, maka persoalannya menyentuh langsung wibawa hukum dan ketertiban masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar mengetahui, tetapi melakukan verifikasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila unsur pidana benar-benar ditemukan.

Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya garang di atas kertas, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan dugaan aktivitas yang berlangsung berulang.

Pertanyaan berikutnya semakin keras: siapa yang mengawasi wilayah Tempeh? Apakah informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut pernah diterima aparat? Apakah lokasi sudah didatangi dan diperiksa? Jika sudah diperiksa, apa hasilnya? Jika belum, mengapa?

Publik tidak membutuhkan jawaban normatif.

Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar ditemukan aktivitas perjudian, maka tidak boleh ada ruang bagi pembiaran. Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya bergerak ketika kasus sudah viral.

Diduga APH diam, sabung ayam di Desa Lempeni masih berdenyut. Sebaliknya, apabila informasi tersebut ternyata tidak benar atau aktivitas yang ditemukan tidak memenuhi unsur pidana, aparat juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan agar tidak terjadi fitnah maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Di sinilah keberanian penegakan hukum diuji.

Kapolres Lumajang dan Kapolsek Tempeh patut menjawab secara terang: benarkah dugaan sabung ayam tersebut masih berlangsung? Sudahkah dilakukan pengecekan? Apa hasilnya? Dan apabila ditemukan unsur perjudian, apakah tindakan hukum telah dilakukan?

Sebab diamnya aparat di tengah pertanyaan publik justru berpotensi melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar.

Hukum tidak boleh hanya terdengar ketika ada konferensi pers. Hukum harus terlihat ketika masyarakat membutuhkan kepastian.

Kini publik menunggu tindakan nyata.

Buktikan dengan pemeriksaan di lapangan. Ungkap faktanya. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan pelanggaran dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian.

Lempengi bukan wilayah tanpa hukum. Tempeh bukan ruang kosong pengawasan. Dan hukum bukan sekadar tulisan di atas kertas.

Pertanyaannya tinggal satu:

APAKAH APARAT AKAN MEMBUKA FAKTA SEBENARNYA DI BALIK DUGAAN SABUNG AYAM DI LEMPENI?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *