SIDOARJO, Arjunanusantaranews.com, – Tekan Over kapasitas, Karutan Surabaya pindah 177 narapidana. Upaya menekan kepadatan hunian terus dilakukan jajaran Rutan Kelas I Surabaya. Pada Jumat (2/10/2026), Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, memimpin langsung pemindahan sebanyak 177 narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di Kota Madiun. Proses pemindahan dimulai sejak pukul 05.30 WIB dengan pengawalan personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Dari total 177 narapidana tersebut, sebanyak 175 orang dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, sedangkan dua orang lainnya ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun. Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan hunian untuk membantu mengurangi kepadatan di Rutan Kelas I Surabaya. Selain berkaitan dengan kapasitas tempat tinggal, pengelolaan jumlah penghuni juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, pelayanan, serta keberlangsungan program pembinaan warga binaan.
Kepadatan hunian merupakan tantangan yang membutuhkan penanganan terencana dan berkelanjutan. Karena itu, pemindahan warga binaan harus disertai koordinasi antarlembaga, kelengkapan administrasi, dan pengamanan yang memadai agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Karutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran rutan dalam melakukan penataan hunian sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan.
“Pemindahan 177 narapidana ini merupakan salah satu langkah untuk membantu mengurangi kepadatan hunian. Kami ingin memastikan pengelolaan rutan berjalan lebih tertata, dengan tetap mengutamakan keamanan, ketertiban, dan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tristiantoro.
Tekan Over kapasitas, Karutan Surabaya pindah 177 narapidana. Ia juga menambahkan, bahwa penataan hunian tidak hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga harus mendukung kualitas pelayanan dan pembinaan. Warga binaan yang dipindahkan diharapkan dapat melanjutkan proses pembinaan di tempat penempatan baru sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah ini memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Pembinaan harus terus berjalan, sehingga warga binaan dapat memanfaatkan masa pidananya untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, menekankan pentingnya kesiapan pengamanan dalam proses pemindahan narapidana dalam jumlah besar.
“Pengamanan menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pemindahan. Mulai dari persiapan, pemeriksaan administrasi, koordinasi personel, hingga perjalanan menuju lapas tujuan, seluruhnya harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur,” ungkap Andra.
Menurutnya, koordinasi dengan personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur merupakan bagian penting untuk mendukung kelancaran dan keamanan kegiatan. Ia juga menegaskan bahwa jajaran pengamanan akan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
“Penataan hunian harus berjalan seiring dengan pengawasan yang konsisten. Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan tugas pengamanan dilaksanakan secara profesional,” tegasnya.
Dari perspektif media, Pemimpin Redaksi Arjunanusantaranews.com, Yunda, menilai bahwa penanganan kepadatan hunian merupakan persoalan penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Pemindahan ini merupakan informasi publik yang perlu dijelaskan secara utuh. Masyarakat perlu mengetahui tujuan penataan hunian, proses pelaksanaannya, serta bagaimana keberlanjutan pembinaan warga binaan setelah berada di lapas tujuan. Transparansi dan akurasi informasi menjadi hal penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Yunda.
Yunda juga menekankan bahwa pemberitaan mengenai pemasyarakatan perlu mengedepankan fakta, keseimbangan informasi, serta perhatian terhadap aspek keamanan dan hak warga binaan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur media Busernet.co.id dan Pedot.pro, Mahmudi, menyampaikan bahwa upaya mengurangi kepadatan hunian perlu diikuti dengan evaluasi yang berkelanjutan.
“Pemindahan 177 narapidana ini merupakan langkah penataan yang patut diinformasikan kepada masyarakat. Namun, upaya mengatasi overkapasitas tidak berhenti pada perpindahan penghuni. Perlu dipastikan pula bahwa administrasi berjalan tertib, hak warga binaan tetap terpenuhi, dan program pembinaan di tempat tujuan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” kata Mahmudi.
Menurut Mahmudi, pengelolaan pemasyarakatan yang baik harus memperhatikan keseimbangan antara keamanan, pelayanan, dan pembinaan. Informasi yang disampaikan secara faktual juga membantu masyarakat memahami tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan beserta langkah-langkah penanganannya.
Pemindahan 177 narapidana ke dua lapas di Madiun diharapkan membantu mengurangi kepadatan di Rutan Kelas I Surabaya. Berkurangnya jumlah penghuni dapat mendukung penataan pelayanan dan pengawasan, meskipun dampak terhadap kondisi hunian dan keamanan tetap memerlukan evaluasi berdasarkan kapasitas serta kondisi aktual di lapangan.
Ke depan, penanganan overkapasitas membutuhkan strategi berkelanjutan melalui koordinasi antarlembaga, pengelolaan penghuni yang terukur, serta peningkatan kualitas pembinaan. Langkah-langkah tersebut penting agar pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan warga binaan.
Tekan Over kapasitas, Karutan Surabaya pindah 177 narapidana. Dengan pengamanan yang terkoordinasi serta pengelolaan hunian yang terencana, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan akuntabel, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan agar siap kembali berperan positif di tengah masyarakat.












