Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

12 Tahun Dalam Penantian, Warga Ngadu ke DPRD Sidoarjo

71
×

12 Tahun Dalam Penantian, Warga Ngadu ke DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo , Arjunanusantaranews.com, – 12 Tahun dalam penantian, warga ngadu ke DPRD Sidoarjo. Terkait perselisihan jual beli tanah kavling antara PT. Yerok Hasanah Mulia (YHM) dengan warga Desa Balunggabus  Kecamatan Candi sampai hari ini belum ada kejelasan terkait surat hak milik (SHM) , yang dibelinya pada tahun 2014. Warga merasa resah dan berupaya untuk mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan tanggap Komisi A DPRD Sidoarjo langsung menggelar hearing pada, Rabu (8/7/2026) siang, diruang rapat komisi.

Ironisnya warga tersebut mayoritas dari korban musibah lumpur lapindo yang berharap ingin memulai hidup baru, namun malah terjebak dengan investasi ilegal (bodong)ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,dalam  jeritan 265  KK mencari keadilan dan mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo yang di terima oleh Komisi A.

Dalam hearing  tersebut dipimpin langsung  oleh Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin di dampingi jajarannya  Rizal Fuadi. Pertemuan yang dihadiri perwakilan warga Balunggabus, pihak pengusaha YHM, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Candi, Kepala Desa Balunggabus dan Kepala Desa Kebonsari.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menyampaikan kepada para awak media bahwa Kita telah mendengar kan dari dua belah pihak dari PT dan dari warga, masyarakat yang sudah mulai 2014 membeli lahan sampai hari ini belum ada kepastian terkait dengan sertifikat tanah tersebut, padahal awal mula pembelian dulu dengan harga  yang sudah disepakati bersama sertifikatnya, namun sampai hari ini belum terwujud juga.

Dan yang kedua telah terjadi adanya (take over)  saat ini diakuisisi oleh PT. Tri Hasanda Sukses (THS), take over itu pun  mengaku karena pailit, ketika kita mintai dokumen pailit itu tidak hanya diucapkan dengan kata-kata tetapi juga harus  ada pembuktian hukum artinya ada pengadilan yang menyampaikan bahwa benar-benar ada PT. Yerot Hasanah Mulia (YHM), bagaimana hak nya masyarakat ini , siapa  yang bertanggungjawab, jelas Rizza.

Pada akhirnya permasalahan ini mengerucut akan ada pertemuan di desa Balonggabus yang di fasilitasi oleh dua Desa Balonggabus dan Desa Kebonsari sekaligus akan di dampingi oleh Camat Candi untuk penyelesaian.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sangat mendukung, suport untuk penyelesaian kasus ini, termasuk  BPN maupun dari Dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perumahan, Pemukiman,Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) .

Reza pun mencontohkan beberapa kasus yang sama seperti ini, ada di beberapa perumahan sampai hari ini belum selesai yang pernah di hearingkan seperti di Krembung, di Kweni, dan ada lagi surat masuk dari Sedati. Artinya bahwa masyarakat ini butuh pengetahuan atau wawasan bagaimana beli tanah kaplingan, beli perumahan,  benar-benar nyaman, aman legalitasnya selesai, jadi jangan sampai karena harga yang murah artinya beberapa aspek yang lainnya tidak diperhatikan,  ujung-ujungnya kecawa karena tidak sesuai komitmen awal  dengan nama penjual, pungkasnya.

12 Tahun Dalam Penantian, warga ngadu ke DPRD Sidoarjo.  Ahmad Soleh sebagai perwakilan warga kapling, menyampaikan bahwa berharap dari pihak PT. YHM atau pihak terkait bisa menindak lanjuti seperti apa yang kita bicarakan dalam forum tadi (hearing), dalam penyelesaiannya, biar bukan hanya janji-janji saja. Mudah-mudahan dari PT juga sadar akan kesalahan yang dilakukan, setelah adanya pertemuan ini berharap jangan ada gerilya- gerilya lagi ke warga.

“Ia juga mengaku tahu sendiri, bahwa kemarin itu ia sempat termasuk di dalamnya, dalam artian diundang tapi saya tidak tahu awalnya”.

Setelah ada pertemuan yang sifatnya penawaran untuk menjadikan sertifikat dan menjanjikan, bahkan dengan bahasa meyakinkan bahwa 100% bisa . Pada akhirnya banyak warga yang mempunyai uang itu tertarik dan tidak ada masalah sehingga ada beberapa orang yang sudah membayar, kemarin dijanjikan kurang lebih ada tiga orang selesai dalam minggu ini, jelasnya.

Ada pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu awak media ada berapa orang  yang tertarik? saya enggak tahu persis, jawab Soleh, cuman yang jelas yang sudah mengurus sporadik melalui jasa tadi ada 30 orang. Padahal kenyataannya enggak bisa.

Soleh mengaku sempat menanyakan bahwa kemarin yang ditawarkan untuk biaya dan jasanya 30 juta termasuk notaris, untuk  pajaknya per bidang 8 juta itu standart dan beda untuk luasannya bisa lebih. ada keterlibatan juga oknum dari Pandaan, orangnya Notaris Anis, pungkasnya.

Setelah dilakukan hearing, terungkap bahwa pihak PT. Yerot Hasanah Mulia (YHM) terbukti melakukan wanprestasi berat. Sang pemilik, H. Solikin, dituding berlindung di balik alibi perusahaan pailit untuk menghindar dari kewajiban hukumnya menyerahkan sertifikat kepada warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *